Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Operasi Yustisi di Boyolali Makin Gencar
- 09 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

BOYOLALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali bersama TNI dan Polri, terus menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Seperti yang dilakukan di Kawasan Simpang Siaga, Jumat (9/10/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali, Sunarno, menyampaikan, pada operasi kali itu, pihaknya menerapkan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Denda sebesar Rp50 ribu pun diterapkan kepada sejumlah pelanggar dari luar wilayah Boyolali.
“Hari ini kami menerapkan denda. Ini sudah ada, sudah ada empat (orang) yang dikenakan denda dikarenakan dari luar kota. Kita membuat opsi mau kerja sosial, atau denda,” ujarnya di sela kegiatan.
Ditambahkan, sanksi denda tersebut diawali dengan penyitaan KTP pelanggar. Dalam jangka waktu sepekan, pelanggar diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Sanksi (STTS) berupa perintah untuk membayar denda yang dibayarkan pada Bank Jateng. Setelah membayar, mereka harus menyerahkan bukti telah membayar denda untuk bisa mengambil KTP yang disita.
Sunarno menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi tiga kali dalam sehari, terutama pada sore atau malam hari. Pihaknya akan menyasar tempat-tempat yang mengundang kerumunan warga, serta tempat hiburan malam di Kabupaten Boyolali.
“Kita evaluasi, intensitas pelanggaran terutama yang di kota memang menurun. Tetapi sekarang merambah ke (wilayah) kecamatan. Di kecamatan masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Menurut Sunarno, operasi tersebut cukup efektif untuk mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebelum operasi yustisi digencarkan, pihaknya bisa menemukan 10 hingga 20 pelanggar setiap hari. Tetapi, seiiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan, kini jumlah pelanggar tidak lebih dari 10 orang per hari.
Penulis : dst/bas
Editor : Ul, Diskominfo Jateng