Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Batas Daerah Purworejo-Kulonprogo Diperjelas
- 07 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOREJO – Pencarian solusi atas ketidakjelasan batas daerah Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulonprogo terus diupayakan. Setelah kegiatan sinkronisasi peta batas wilayah pada 8-10 September 2020 lalu, kedua pemerintah daerah tersebut melakukan pertemuan finalisasi sinkronisasi batas daerah, Selasa (6/10/2020).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Yuni Astuti, menjelaskan, ketidakjelasan batas daerah dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah yang akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Sehingga, persoalan batas daerah harus diupayakan untuk diselesaikan secara komprehensif dan sedini mungkin.
“Batas daerah diperlukan untuk menghitung luas daerah yang merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Tanpa batas daerah yang tegas maka luas daerah tidak mungkin dihitung,” papar Yuni, di Ruang Arwhiwang Setda Purworejo.
Sinkronisasi tersebut, imbuh Yuni, dilaksanakan pada tiga sub segmen yaitu, segmen Kecamatan Kaligesing dengan Kapanewon Kokap, Samigaluh dan Girimulyo. Kedua, segmen Kecamatan Bagelen dengan Kapanewon Kokap, dan segmen Kecamatan Bener dengan Kapanewon Samigaluh. Selain itu, penentuan dan penegasan batas daerah merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
“Agenda perbatasan memang agenda yang sangat strategis. Mudah-mudahan hari ini bisa menghasilkan output yang truthfully (sesungguhnya), tidak hanya koordinasi terus. Mudah-mudahan pertemuan kali ini menjadi selesai dan selanjutnya kita tunggu aturan dari pemerintah pusat,” katanya
Disebutkan, kesepakatan bersama nantinya akan digunakan sebagai bahan pengajuan revisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2006 kepada Kemendagri, dan sebagai bahan pengajuan materi pembahasan revisi Perda RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penulis: Rko/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng