Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Segera Dibahas
- 06 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Penanggulangan pandemi Covid-19 dilakukan secara menyeluruh, termasuk perencanaan kebijakan yang harus dilakukan secara terprogram. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular kepada DPRD, untuk segera dibahas, Senin (5/10/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana, saat rapat paripurna, di Ruang Rapat DPRD. Menurutnya, pengajuan raperda tersebut dianggap mendesak meskipun tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
“Disusunnya raperda ini dalam rangka menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19. Oleh karenanya diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat,” kata Sarwa.
Ia menyebutkan, pengajuan raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan. Alasannya, Undang-undang Nomor 12/2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar prolegda dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
Di samping mengajukan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemkab Purbalingga juga mengajukan dua raperda lain, yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga.
“Kedua raperda tersebut disusun karena perlunya penyesuaian terhadap diberlakukannya peraturan baru yang berada di atasnya. Peraturan baru tersebut, diantaranya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 12 tahun 2019, PP nomor 58 tahun 2010, dan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,” katanya.
Dana Cadangan
Selain penyerahan tiga raperda, Pemkab Purbalingga juga menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Sarwa menyebut, proses dan substansi dalam KUA-PPAS 2021 sangat dipengaruhi oleh berbagai hal. Pertama, pandemi Covid-19 yang belum mereda dan belum ditemukannya vaksin Covid-19, sehingga diperlukan kesiapan dana yang cukup sebagai dana cadangan dalam menghadapi bencana sosial. Selain itu, perlu adanya penganggaran kegiatan dengan pendekatan protokol kesehatan.
“Kedua, turunnya besaran alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan utamanya pendapatan yang bersifat earmark yang mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan riil yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2021,” lanjutnya.
Penulis: Gn/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng