KLATEN – Sebanyak 50 rumah tidak layak huni atau RTLH milik warga fakir miskin di Kecamatan Cawas dan Bayat akan direhabilitasi melalui zakat yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Klaten. Rinciannya, sebanyak 35 orang penerima berasal dari Kecamatan Cawas, dan 15 orang penerima dari Kecamatan Bayat.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Baznas Klaten Wibowo Muktiharjo dan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko kepada perwakilan penerima zakat, di Balai Desa Karangasem, Rabu (30/9/2020).
Ketua Baznas Klaten Wibowo Muktiharjo mengungkapkan, para penerima rehab RTLH tersebut sebelumnya diusulkan oleh takmir masjid setempat. Ia pun mendorong agar takmir masjid turut memperhatikan dan peduli dengan kondisi jemaahnya.
“Penerima rehab RTLH ini yang mengajukan harus ketua takmir masjid. Kami juga dorong agar takmir masjid selain menggerakan ibadah salat dan sebagainya, juga punya kewajiban untuk memperhatikan jemaahnya, dari aspek sosial dan ekonomi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Wibowo berharap agar dalam proses rehab RTLH tersebut dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan berbagai pihak. Peran aktif dari pihak desa, warga, dan jemaah sangat diperlukan.
Sementara itu, Pjs Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko juga meminta masyarakat guyub, bergotong royong dalam proses rehab rumah warga.
“Ndherek pak kades beserta dengan para takmir masjid dan tokoh masyarakat untuk menggerakan masyarakat, gotong royong, guyub rukun, untuk membangun rumah (rehab RTLH) yang layak,” kata Sujarwanto.
Pria kelahiran Kecamatan Gantiwarno, Klaten itu berharap, usai rehab RTLH selesai dilakukan, para penerima zakat tersebut agar semakin giat dalam bekerja dan produktif untuk mencukupi kebutuhan harian. Termasuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya. Dengan giat dalam bekerja, penerima zakat dapat menjadi pemberi zakat di kemudian hari.
“Cita-citanya dikasih (zakat) sekali ini aja, saatnya saya harus menjadi pezakat, mengajak warganya yang sekarang menerima zakat, nanti akan menjadi wajib zakat yang hartanya nikmat dan layak,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Klaten
Editor: WH/Diskominfo Jtg
