Pelaku UMKM Ramai Urus Izin Usaha

  • 30 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan berbondong-bondong mengurus perizinan usahanya di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jumat (28/8/2020).

Sejak pagi mereka telah ramai mendatangi kantor perizinan tersebut, untuk mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai persyaratan mendapatkan suntikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) terdampak Covid-19 dari pemerintah pusat.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekalongan Supriyadi mengungkapkan jumlah pemohon yang mengurus IUMK dalam beberapa hari terakhir ini mengalami lonjakan drastis. Antrean panjang kepengurusan izin yang diajukan pelaku UMKM di Kota Pekalongan ini sudah berlangsung sejak seminggu lalu.

“Seperti diketahui, pemerintah pusat akan meluncurkan hibah perizinan, untuk memudahkan pelaku UMKM beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Dan sesuai informasi yang kami terima dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, proses pendaftaran pengajuan IUMK untuk syarat mendapatkan bantuan stimulus ini sampai pertengahan September mendatang,” terang Supriyadi.

Menurut informasi yang diterima, lanjutnya, salah satu proses persyaratan pengajuan bantuan tersebut, yakni pelaku UMKM wajib mengurus izin usahanya terlebih dahulu, agar terdaftar sebagai penerima bantuan. Nantinya setiap pelaku UMKM bakal menerima BLT sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan tambahan modal usahanya. Adapun para pemohon yang datang mengurus izin, di antaranya UMKM bidang makanan, minuman, konveksi, dan sebagainya.

“Sebelum mengajukan usulan bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta tersebut, UMKM harus memiliki izin terlebih dahulu yang dapat diurus melalui dua jalur, baik secara online melalui laman www.oss.go.id maupun datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan, dari pukul 08.00-15.30 WIB pada Senin-Kamis dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan,” tutur Supriyadi.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Pekalongan, TR Jaka Wibawa menambahkan, dalam mengurus perizinan usaha, para pelaku UMKM yang mengajukan izin wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki loket pendaftaran. Lebih lanjut, Jaka menyebutkan, dalam
seminggu terakhir ini, terhitung lebih dari 1.000 orang pemohon mengantre mengurus izin usaha.

“Setiap hari cenderung mengalami peningkatan untuk jumlah pemohon yang mengajukan izin. Maka dari itu, kami memberlakukan batasan kuota hanya melayani 150 orang pemohon setiap harinya. Jika lebih dari itu, kami mengarahkan kepada UMKM yang bersangkutan mengajukan izin secara online melalui laman yang telah disediakan,” papar Jaka.

Dia menjelaskan syarat pembuatan IUMK sangatlah mudah dan cepat, seperti melampirkan fotokopi KTP, Surat Keterangan Domisili Usaha yang diketahui kelurahan dan kecamatan, menyiapkan materai 6.000, NIK dan data informsi jenis usaha mereka, aset, omzet, dan lain-lain.

“Kalau yang sudah mengurus secara online, tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP karena bukti kepengurusan izin dapat langsung dicetak melalui PC. Selama lonjakan antrean ini, kami membuka delapan loket untuk melayani perizinan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandas Jaka.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait