Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Aturan

  • 20 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PATI – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) harus sesuai aturan. Bantuannya harus diberikan kepada penerima yang sudah ditetapkan, dan tidak bisa diratakan ke semua warga.

”Masyarakat beranggapan kalau bantuan itu harus dibagi rata, padahal kalau diratakan justru itu melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Bupati Pati Haryanto saat melakukan monitoring bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kecamatan Jaken, Sabtu (18/7/2020).

Ditegaskan, satu orang tak bisa dapat dua jenis bantuan. Semua itu sudah ditata, sehingga tidak tumpang tindih, yang mendapatkan sudah jelas, yang tidak mampu dan tidak mendapatkan program bantuan lain.

“Nah yang hari ini mendapatkan bantuan ini jelas diluar dari pada penerima bantuan PKH, BPNT dan lain lain, karena warga tidak bisa mendapat dobel. Oleh karena itu kita harus bisa memahami, bahwa yang tidak dapat, berarti dianggap sudah mampu, sebab bila betul tidak mampu serta tidak mendapatkan program bantuan lainnya sudah jelas pasti dimusyawarahkan di desa dan nantinya akan dapat bantuan,” jelas bupati.

Lebih lanjut bupati pun meminta agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan guna membeli kebutuhan pokok. Seperti dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, misalnya untuk beli beras, telur dan minyak goreng atau lainnya.

Pada kesempatan itu, bupati berpesan, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila tidak penting atau mendesak, masyarakat diminta tidak usah berpergian ke luar kota. Selain itu dalam menggunakan masker, sebisa mungkin dicuci dahulu sebab sekarang ada klaster baru yang penyebarannya lewat masker.

“Sampai saat ini kita tidak tahu kapan hilang atau berakhirnya Corona ini, mudah mudahan secepatnya selesai. Nah salah satu upaya untuk mencegah penyebarannya yakni menggunakan masker. Oleh karena itu, saya buat Peraturan Bupati yang salah satu isinya memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan keluar rumah tak pakai masker. Kalau pelanggarannya saat berada di fasilitas umum maka akan ada sanksi sosial, bukan denda,” tegas bupati.

Penulis : Tim Media Center Diskominfo Kab Pati
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait