Pemkab Akan Segera Amankan Aset Daerah

  • 15 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Tata kelola aset yang menjadi hak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo sangat penting karena merupakan harta kekayaan sekaligus potensi ekonomi daerah, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka perlu segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset pemkab, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti administrasi yang legal,” tandas Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti saat diwawancara usai mengikuti rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifkat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Jawa Tengah melalui video conference (vidcon) dari Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo, Selasa (14/7/2020).

Yuli menjelaskan kembali, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, yang mengatakan aset daerah supaya dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dievaluasi dan diawasi, baik oleh eksekutif maupun legislatif karena aset sering menjadi temuan. Sehingga ini menjadi kesempatan untuk bersama-sama memperbaiki sistem yang ada dan mengidentifikasi persoalan. Supaya ke depan, ada kejelasan kepemilikan aset daerah yang bersertifikat. Hal ini juga yang sedang digencarkan KPK.

Terkait hal tersebut, Yuli mengatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera menuntaskan pengurusan dari sekitar 60-an persen aset daerah yang belum bersertifikat.

”Untuk menuntaskan, tentunya bertahap. Tahun ini sudah ada yang berproses di BPN, dan diharapkan pada 2021 sudah selesai. Saya berharap pengurusan aset yang berhubungan dengan masyarakat, agar dilakukan pendekatan, semisal diajak rembukan sehingga mereka memahami program pengurusan aset daerah,” tuturnya.

Kabid Pengelolaan Aset dan Pembinaan Daerah Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya akan melakukan penataan aset daerah yakni benda tidak bergerak yang meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi, jembatan, dan pelimpahan sekolah dari milik pemerintah provinsi dan pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1.122 bidang. Sedangkan yang masih dalam proses penyertifikatan, tahun ini sampai dengan anggaran perubahan ada sekitar 100 bidang.

“Ini sudah termasuk yang di BPN. Untuk yang belum bersertifikat sekitar 1.873 bidang. Kami akan segera menuntaskan sesuai arahan wakil bupati, sehingga harapan agar selesai pada tahun 2021 dapat tercapai,” terangnya.

Kiki menambahkan, proses pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat, terlebih dulu dilakukan sosialisasi terkait pengukuran batas tanah baik di kelurahan maupun sekolah.

“Secara keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, karena semua dilakukan dengan pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Sagimin mengatakan, proses pengurusan aset semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah berupa sertifikat hak pakai (SHP). SHP sebagai bukti untuk menjamin kepastian hukum, pengamanan aset, dan bukti hak pakai.

Dia menerangkan, syarat pengajuan sertifikat meliputi kelengkapan berkas adminstrasi. Apabila dokumen kurang lebgkap akan diberikan diskresi atau kekhususan, dengan mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik.

“Kami akan memproses SHP dari pemda dengan maksimal. Dalam satu bulan Insyaallah 100 SHP diterbitkan, selama objeknya jelas dan tidak bersengketa,” jelasnya.

Penulis : ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait