BPN dan Pemkab Purworejo Jalin Kerja Sama Pertanahan

  • 25 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sepakat melakukan kerja sama (host to host) dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada bidang penyertifikatan tanah aset instansi, pengintegrasian data antara BPN Kabupaten Purworejo dengan Perangkat Daerah terkait. Selain itu juga sosialisasi program Investarisasi Tanah Instansi Pemerintah (Intip) dan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penandatangan kerja sama dilakukan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Rabu (24/6/2020), antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dengan lima OPD terkait yakni BPPKAD, Dinperkimtan, Dinpermasdes, Din-PUPR, dan Disdukcapil.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Manu Martono yang turut hadir mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut video conference (vidcon) antara KPK dengan BPN Provinsi Jawa Tengah, BPN Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, dalam vidcon tersebut ada empat poin dukungan KPK, yakni integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemanfaatan ZNT, dan optimalisasi Intip. KPK juga meminta agar BPN membantu pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, untuk membuat database pengamanan aset. Ke depan, peta ZNT akan berbasis penilaian tanah berbasis bidang (Pentabid).

“Oleh karena itu, aturan yang dikenakan kepada para wajib pajak untuk membayar kewajibannya mempunyai dasar yang logis. Sehingga dapat menaikkan PAD daerah sesuai harapan KPK,” kata Manu.

Dia menambahkan, pembangunan database berbasis ruang akan berada dalam satu peta bidang aset pusat, provinsi dan daerah. Nantinya database ini akan membantu dalam hal pengamanan aset dan tertib adminstrasi pengelolaan.

“KPK juga meminta agar aset tanah tidak didiamkan begitu saja, tetapi dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak ketiga melalui kerja sama yang jelas,” imbuhnya.

Asisten Pemerintahan Sekda, Sumharjono dalam sambutannya mengatakan, pemkab menyambut baik penandatanganan kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mendukung suksesnya kegiatan Intip dan ZNT di Kabupaten Purworejo.

Dia mengungkapkan, banyaknya penguasaan/ pemilikan tanah instansi pemerintah yang belum terdata dengan baik, menjadi dasar Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan terhadap pengayaan data inventarisasi tanah instansi pemerintah melalui kegiatan Intip. Sehingga, dapat mempercepat legalisasi aset tanah-tanah Pemkab Purworejo. Juga terwujudnya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum, dan tertib penggunaan tanah.

“Kerja sama ini juga dilakukan untuk pembangunan dan penguatan database yang berkaitan dengan pertanahan. Yang mana muaranya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Penulis : Ro/ Pemkab Purworejo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait