TEMANGGUNG-Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan di tengah pandemik Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Dyah Sulistyowati menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bupati Temanggung tentang pembatasan waktu pelayanan untuk menerapkan aturan menjaga jarak fisik, pihaknya mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya, dengan membuat jarak antara tempat duduk pemohon dan meja pelayanan. Hal ini dimaksudkan untuk membuat jarak aman antara pemohon dan petugas pelayanan.
Tak hanya itu, pihak DPMPTSP juga menempatkan meja pelayanan di pintu masuk kantor yang diberi penghalang plastik antara petugas dan pemohon, sehingga pemohon dapat dilayani tanpa harus masuk kantor.
Itu karena teman-teman perizinan setiap hari bersosialisasi kepada pemohon, untuk itu pelayanan mulai kita batasi, terang Dyah di kantornya, Selasa (19/5/2020).
Kebijakan itu diambil, karena banyak pemohon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kasus yang sering terjadi, tuturnya, ketika pemohon datang berdua, seringkali mendekat dan tidak menjaga jarak aman.
Beberapa waktu lalu, bahkan ada pemohon yang berstatus ODP datang untuk berkonsultasi. Akhirnya kita batasi dan kita sampaikan ke pemohon kalau kita akan memaksimalkan pelayanan online, jelasnya.
Dijelaskannya, masyarakat dapat mengakses laman dpmptsp.temanggungkab.go.id, untuk mendapatkan pelayanan peizinan secara online.
Apabila ada pemohon yang kurang paham dengan pelayanan online akan tetap dilayani dengan standar protokol kesehatan yang sudah diperbarui, ujar Dyah.
Protokol kesehatan yang sudah diperbarui tersebut, tuturnya, yakni setiap pengunjung wajib cek suhu tubuh dengan thermogun dan batas pemohon hanya sampai dengan pintu masuk kantor. Berkas yang dibawa pemohon pun harus dimasukkan ke dalam plastik yang sudah disediakan dan diserahkan kepada petugas. Terdapat satu monitor di depan yang dipergunakan untuk membantu pemohon dalam pengisian data sesuai ketentuan dari aplikasi dan diisikan oleh petugas pelayanan.
“Disediakan juga tempat cuci tangan beserta sabun serta ada petugas yang mengukur suhu tubuh dengan thermogun, untuk petugas maupun pemohon yang datang ke kantor DPMPTSP, pungkasnya.
Penulis : MC TMG/Cahya;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg
