Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jangan Ada Potongan BST Untuk Rakyat
- 19 May
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memastikan masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) secara utuh, tanpa potongan. Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini sudah mulai disalurkan di Kota Magelang, Selasa (19/5/2020).
“Jangan sampai ada potongan, karena memang untuk rakyat, apalagi yang sedang menghadapi pandemi virus corona. Saya sudah instruksikan (jajaran) agar melayani rakyat sampai selesai,” tegas Sigit, ditemui usai penyaluran BST secara simbolis di aula Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Selasa (19/5/2020).
Sigit memastikan kegiatan penyaluran BST berlangsung tertib dan lancar, termasuk memastikan kesiapsiagaan PT Pos Indonesia Magelang sebagai instansi yang menyalurkan bantuan ini.
Dikatakan, terdapat 7.795 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST ini. Mereka masuk kategori masyarakat yang terdampak langsung adanya pandemi virus corona, seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK), warga kurang mampu dan lainnya.
“Harapan saya bantuan ini tepat sasaran. Ini membantu jaring pengaman sosial (JPS) di Kota Magelang. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah salurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Wulandari Wahyuningsing memaparkan, penyaluran BST dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan atau rentan yang terdampak Covid-19 dari risiko sosial. Selain itu, juga untuk melindungi mereka.
“BST ini agar masyarakat dapat membeli kebutuhan dasar pangan, yakni sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan. BST hanya diterimakan setiap bulan, tidak bisa sekaligus,” jelas Wulan.
Kriteria penerima adalah KPM miskin bukan PKH (Program Keluarga Harapan), bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan belum terdata sebagai penerima program bantuan manapun. Kemudian sasarannya, memiliki anggota rentan terdampak Covid-19, korban PHK sehingga tidak bisa bekerja, dan merupakan warga Kota Magelang.
Wulan menerangkan, BST disalurkan pada 19-21 Mei 2020 serentak di seluruh kantor kelurahan di Kota Magelang. Guna mengindari kesalahan sasaran maupun rangkap data, lanjutnya, maka penerima wajib membawa KTP/KK asli saat mengambil BST. Begitu juga apabila diwakilkan, yang mengambil harus anggota keluarga yang tercantum pada KK asli.
“Penerima juga harus masuk daftar BST. Jadi tidak boleh menerima dobel,” tegas Wulan.
Ditegaskan, karena penyaluran dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka warga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak.
Penulis : pro/kotamgl
Editor : WH/Diskominfo Jtg