TEMANGGUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung menggelar “Serangan Masker” di Pasar Adiwinangoen, Kecamatan Ngadirejo, Selasa (12/5/2020). Hanya dalam waktu satu jam, sebanyak 750 masker habis dibagikan kepada pedagang dan pengunjung pasar.
Anggota Gugus Tugas sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Temanggung, Denty Eka Widi Pratiwi, menyampaikan, pemerintah kabupaten telah mewajibkan para pedagang dan pengunjung pasar tradisional mengenakan masker, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kadang masyarakat yang beraktivitas di pasar itu sudah mempunyai masker, tetapi saat berangkat ke pasar ada yang lupa atau malah memakai kain selendang juga kerudung digunakan sebagai masker. Dari situ pembagian masker ini bisa sedikit membantu,” ujar Denty, di sela kegiatan.
Dikatakan, secara umum kesadaran pedagang maupun pengunjung pasar untuk mengenakan masker telah ada. Hanya satu dua orang yang belum mengenakan masker, dengan alasan sumpek, lupa membawa, atau belum sempat membeli.
Denty mengatakan, kegiatan “Serangan Masker” akan dilanjutkan ke seluruh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung. Pembagian masker tersebut merupakan bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19, serta peraturan tentang wajib masker di pasar.
“Sosialisasi dan himbauan untuk mengenakan masker telah dimulai sejak Senin 11 Mei 2020, yakni bagi pengunjung dan pedagang yang tidak memakai masker, dilarang untuk memasuki pasar,” ujar Denty.
Aturan tersebut efektif diberlakukan mulai tanggal 15 Mei 2020 di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Temanggung.
Penulis : MC.TMG/Cuplis;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg
