Butuh Disinfektan, Hubungi Dinkes

23 March 2020
yandip prov jateng

PATI – Dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati, Pemkab Pati  terus  melakukan langkah antisipatif. Seperti, penyemprotan disinfektan di berbagai  fasilitas umum.

Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan  Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Endri Jatmiko menyampaikan, jika intansi pelayanan umum membutuhkan disinfektan, bisa menghubungi Dinas Kesehatan. Ditambahkan, hingga Jumat (20/3/2020) pihaknya sudah melayani penyaluran 320 liter disinfektan chlorin 0,05 persen.

“Instansi pelayanan umum dapat mengajukan permintaan cairan chlorin tersebut ke Dinkes Pati, selama masih tersedia dan diberikan dalam jumlah tertentu,” ujarnya.

Guna mempercepat pelayanan, lanjut Endri, pihak yang meminta disarankan untuk membawa jerigen berkapasitas 20 liter, alat semprot, dan tenaga semprot sendiri. Semua pihak juga mesti mematuhi langkah pencegahan yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti kebiasaan cuci tangan dan menjaga kebersihan.

Untuk layanan pengaduan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Pati, bisa diakses melalui Telepon (0295) 4101685, WA 082329341686, Hotline 119.

Penulis : Wasis Kusidi/Diskominfo Kab Pati

Editor : Di, Diskominfo Jateng*P

Skip to content