Tutup Tempat Hiburan Yang Bandel

19 March 2020
yandip prov jateng

TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, beserta jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan dan objek wisata di Tegal, Selasa (17/3/2020). Sidak dilakukan untuk memantau kepatuhan para pengelola tempat hiburan dan objek wisata terhadap instruksi wali kota untuk melakukan penghentian aktivitas selama dua pekan.

Ada beberapa lokasi yang dipantau oleh rombongan wali kota, yakni tempat karaoke Blue Heaven di kompleks Nirmala, objek wisata Pantai Alam Indah (PAI), tempat karaoke Orange, Paradiso dan terakhir di B Fun Rita Mall.

“Alhamdulillah rata-rata semuanya sudah tutup, Cuma ada yang bandel, di dalamnya masih ada orang karaoke. Mungkin dengan memakai sistem telepon dulu, janjian dengan manajemen. Ini diharapkan mulai besok, kalau betul-betul tidak mengindahkan kita tutup, kita betul betul tidak main-main,” ujar Dedy.

Ditambahkan, ada 28 tempat hiburan di Kota Tegal. Seluruhnya diminta menaati perintah untuk menghentikan aktivitasnya sementara selama 14 hari.Tujuannya, mengurangi aktivitas kerumunan agar dapat mencegah penyebaran virus Corona.

“Jumlah keseluruhan ada 28. Tempat hiburan ini disinyalir sebagai tempat wisatawan bisa datang dan saya pastikan hari ini sudah clear, tidak ada satupun yang bandel dan tidak sesuai. Ini juga sesuai dengan permintaan gubernur dengan waktu 14 hari atau 2 pekan, tentunya (untuk) pengawasan, kita bisa melaksanakan sesuai dengan tugasnya kita masing-masing,” jelas Wali Kota Dedy

Instruksi wali kota tersebut telah disampaikan kepada para pengelola tempat hiburan dan objek wisata di Kota Tegal dalam bentuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal No. 443/ 002 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid 19) di Kota Tegal.

Beberapa langkah disebutkan dalam surat edaran tersebut, antara lain menutup untuk sementara tempat wisata, tempat hiburan, dan spa terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020, dan memasang pesan-pesan kesehatan di tempat umum, baik hotel, rumah makan, maupun perkantoran.

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan layanan informasi tentang Covid 19, yakni Hotline Service PSC 119 di nomor 082211555119, alamat website dinkes.tegalkota.go.id, serta akun Instagram @dinkeskotategal.

Penulis: Tim Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Dsikominfo Jateng

Skip to content