Saelany : Kerja di Rumah Bukan Libur  

18 March 2020
yandip prov jateng

KOTA PEKALONGAN – Meminimalisasi penularan virus corona (Covid-19) di kalangan pegawai pemerintah, Pemkot Pekalongan perbolehkan 50 persen pegawainya bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut dilakukan secara bergilir, sesuai jadwal yang diatur oleh Kepala OPD masing-masing.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengungkapkan, kebijakan ini dimulai 18 – 31 Maret 2020. Ia mengungkapkan, meski bekerja dari rumah, pegawai tetap dibebani tenggat dan target yang telah ditentukan.

Menurutnya, langkah ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian-PANRB dan Gubernur Jawa Tengah, yang menyatakan mulai besok sebagian pegawai Pemerintah Kota Pekalongan masuk kerja dan sebagian bekerja dari rumah.

“Hal ini bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah karena mereka masih harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang memang dilakukan sesuai target yang telah ditentukan,” tegas Saelany.

Pegawai yang bekerja dari rumah, lanjut Saelany, tetap harus berkoordinasi dengan pegawai yang tetap berangkat ke kantor. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pegawai pemerintahan di bidang kesehatan seperti di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan petugas keamanan yang tetap melaksanakan tugas dalam kondisi siaga memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain mengerjakan tugas dari rumah, Pemkot Pekalongan juga menunda kunjungan ke luar daerah maupun tamu dari luar daerah.

“Bagi pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (work from home) agar dapat menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah menggunakan media sesuai kebutuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pimpinan” pungkas Saelany.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Skip to content