Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ASN Diharap Mampu Bekerja Dinamis
- 13 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA TEGAL – Pengambilan sumpah/janji dan penyerahan SK pengangkatan PNS Pemerintah Kota Tegal, kembali dilaksanakan, Kamis (12/3/2020) di pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal.
“Jumlah PNS yang diambil sumpahnya sebanyak 281 orang. 266 merupakanCPNS formasi tahun 2018 yakni tenaga guru 135 orang termasuk 6 orang eks tenaga K2, 118 orang tenaga kesehatan dan tenaga teknis sebanyak 7 orang. Ditambah 15 orang yang sudah PNS,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal, Irkar Yuswan Apendi.
Sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, syarat CPNS yang diangkat menjadi PNS harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar serta sehat jasmani dan rohani. Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta wajib mengucapkan sumpah/janji.
“Pengucapan dilakukan saat pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bagi CPNS formasi 2018 dan PNS yang belum diambil sumpah/janji,” jelas Irkar.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.
“Bapak dan ibu yang sudah diambil sumpah/janjinya sebagai ASN, secara otomatis memiliki tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Harus setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah. Serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya,” ucap wali kota mengawali sambutan.
Wali kota menjelaskan penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik, sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi. Sebagai bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur, ASN harus profesional dan produktif, mampu melaksanakan tugas pelayanan, pemerintahan dan pembangunan secara bersamaan.
“Tugas pelayanan publik, memberikan pelayanan atas barang/jasa yang disediakan ASN. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Sedangkan pelaksanaan tugas pembangunan dilakukan melalui pembangunan bangsa, ekonomi dan sosial,” jelas Dedy Yon.
Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, ASN harus memiliki profesi dan manajemennya berdasar pada sistem merit yakni perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam perekrutan, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
“Bapak/ibu harus disiplin, cakap dan berprestasi dalam bekerja, di manapun ditempatkan. Status PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak jika melanggar aturan. Untuk itu, bekerjalah dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tandas walikota.
Pemerintah Kota Tegal menerapkan prinsip, bekerja penuh dedikasi, cerdas, cepat dan tepat untuk mewujudkan Tegal Smart City. Diharapkan semua ASN mampu bekerja dinamis.
“Jadilah abdi negara dan masyarakat yang siap sedia melayani dengan ketulusan hati, bukan ingin dilayani,” pesan wali kota mengakhiri sambutan.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Tegal
Editor: dnk/Diskominfo Jateng