Jangan Sepelekan Tugas Kearsipan

  • 10 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Peningkatan kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Subjeknya bisa aparat pemerintahan, termasuk para arsiparis alias pengelola kearsipan yang ada di setiap instansi pemerintah. Hal ini perlu mengingat tugas kearsipan bukan tugas yang sepele.

Demikian disampaikan oleh Arsiparis Madya dari Propinsi Jawa Tengah, Diah Wahyuningsih, saat Bimbingan Teknis (bimtek) bagi Seluruh Pengelola Kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, di Gedung Theater Disarpus, Senin (9/3/2020).

“Seorang pengelola arsip juga harus selalu meningkatkan kapasitasnya agar pekerjaan yang dilakukan semakin baik. Pekerjaan ini jelas membutuhkan ketelitian dan kejelian.” jelasnya

Senada dengan Diah, Kepala Bidang Kearsipan Disarpus Kebumen Endah Wahjoe Widajati, menyampaikan bukan hal mudah untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik dan sesuai dengan standar baku. Perlu komitmen dari setiap orang yang menangangi langsung di bidang kearsipan. Arsip memiliki manfaat yang sangat besar bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebab arsip bisa menjadi bukti otentik dari pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan OPD.

“Karena itu arsip di OPD perlu dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya pula. Setelah bimtek ini, diharapkan setiap peserta dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penataan arsip,” kata Endah.

Menurut Endah, tata kelola kearsipan menjadi salah satu tolok ukur kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan memberi gambaran kualitas pelayanan kepada masyarakat. Endah juga berharap, ke depannya setiap OPD memiliki arsiparis yang andal. Sebab, tahun depan setiap OPD juga akan dinilai tatakelola kearsipannya okeh ANRI.

“Untuk menentukan predikat baik buruknya kearsipan daerah akan dinilai dari 40% kearsipan OPD dan 60% Lembaga Kearsipan Daerah. Penilaian terutama pada pembuatan tata naskah dinas yang disesuaikan dengan peraturan Bupati,” tandas Endah.

Penulis: Tim Kominfo Kebumen
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait