Bantuan Program Keluarga Harapan Pemalang  

  • 18 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Tahun ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima dana subsidi sebesar Rp150.000. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut naik sebesar Rp40.000.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS KBPP dan PA) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, di ruang kerjanya, Senin, (17/2/2020). Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warung yang dikelola oleh BUMDes dengan menggunakan kartu khusus seperti ATM.

“Penerima manfaat program keluarga harapan di Kabupaten Pemalang di tahun 2020 naik menjadi Rp150 ribu. Selanjutnya, penerima PKH bisa membelanjakan kebutuhan pokok mereka ke warung elektronik atau e- warung yang sudah disediakan di setiap desa dan kecamatan,” jelasnya.

Menurut Slamet, para penerima bantuan tersebut adalah mereka yang tercatat sebagai warga miskin yang telah diusulkan melalui desa/kelurahan.

“Jadi untuk warga yang menerima PKH harus masuk data base orang miskin yang telah diverifikasi oleh pusat, yang sebelumnya diajukan oleh pihak desa melalui musyawarah desa, sehingga kewenangab mengganti atau menambah harus melalui usulan desa yang telah di verifikasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, apabila dalam prakteknya terdapat intrik atau penyalahgunaan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Sosial ataupun kepada Polres Pemalang.

“Jadi jangan main-main untuk penyaluran bantuan nontunai ini. Harus dilaksanakan dengan benar dan transparan,” tegas Slamet.

Penulis: Kontributor Kab. Pemalang
Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng

Berita Terkait