Jakarta – Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2030, masuk dalam tahap terakhir Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, RTRW harus menjadi komitmen bersama Kepala Daerah karena Rencana Tata Ruang (RTR) bersifat hierarkis dan komplementer yang nantinya RTRW Kabupaten/Kota juga dapat digunakan sebagai instrumen perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya. “RTR secara hierarkis ditetapkan dengan produk hukum lebih tinggi dan menjadi acuan dari RTR yang ditetapkan dengan produk yang lebih rendah, secara komplementer saling melengkapi rencana tata ruang yang lebih rinci melengkapi RTR yang bersifat makro,” ujarnya.
Kabupaten Batang sudah berkali – kali bertemu dan dibahas lanjutnya, sehingga dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun tetap harus melihat pola ruang lingkungan hidupnya. “Untuk Batang sudah berulangkali dibahas dengan Gubernur, sehingga tidak perlu dibahas lagi, namun secara teknis tetap dibahas agar tidak ada perbedaan dengan provinsi dan tidak ada masalah lagi,” terangnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah bersabar, karena ini untuk kemajuan daerah dan diharapkan output berita acara tidak sebatas selembar kertas saja, namun ada pola ruang dan keseluruhan ruang yang di paraf bersama untuk mempercepat proses pengesahan Perda. “Ada perintah dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat penetapan Perda RTRW dan kita masih ada hutang untuk sekitar menyelesaikan 2000 perubahan Perda RTRW,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Batang Wihaji mengatakan hampir dua tahun perjuangan kepemimpinan Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Batang Suyono bersama DPRD dan jajaran OPD Kabupaten Batang akan mengukir sejarah perubahan. “Perda RTRW menjadi sebuah impian dan harapan masyarakat Kabupaten Batang yang ingin mewujudkan sebagai kota investasi dan industri pariwisata,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa tahapan – tahapan revisi Perda harus dilalui, jangan sampai prosesnya melanggar Undang – Undang. “Proses harus kita lalui, pengesahan lebih cepat lebih baik karena investor juga sudah menunggu, adapun zona wilayah industri meliputi Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing dengan masuk luas lahan mencapai 5.000 hektar yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo bersyukur kepada Allah karena cita-cita masyarakat Batang yang telah menanti lama revisi RTRW ini akhirnya terwujud juga. “Saya selaku Lembaga DPRD sangat mendukung sekali, karena Revisi Perda RTRW akan merubah dinamika pembangunan Batang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara komprehensif, RTRW untuk mewujudkan pembangunan daerah yang menyeluruh dan untuk kemaslahatan umat agar lebih sejahtera lagi, baik secara ekonomi, wisata, industri, sosial, budaya, pertanian dan yang lainnya. “Ini sangat dinanti juga oleh temen – temen investor karena Batang sangat berpotensi sekali dengan daya dukung jalan tol, pelabuhan niaga, jalan pantura nasional, jalur kereta api, dan sumber energi listrik,” terangnya.
Diharapkan juga, Batang memiliki daya saing tinggi dengan perubahan RTRW, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, jangan sampai investor maupun masyarakat lainnya menyalahi aturan. “Setelah Linsek ini lolos secepatnya, DPRD segera mengesahkanya, lebih cepat lebih baik karena sudah ada 250 investor yang sudah menunggu, paling tidak setelah Pemilu Perda RTRW kita sahkan,” tegasnya.
Rakor Linsek ini dihadiri Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki dan lembaga Kementerian, Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono, Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo, Ketua Komisi D Tofani Dwi Iranto, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
