KEBUMEN – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan peningkatan jaringan kerjasama usaha koperasi dengan LPDB KUMKM di Ruang Puring, Hotel Candisari Karanganyar, Kamis (21/2). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Disnakerkop UKM, Dwi Sulijanto, S.Sos M.Si didampingi narasumber Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir Kementerian KUKM RI Benni Zein serta Ari Susanto perwakilan dari Bank Jawa Tengah dan Bank BRI.
Kepala Disnakerkop UKM, Dwi Suliyanto S.Sos, M.Si dalam sambutan pembukaan mengatakan kegiatan ini untuk memfasilitasi koperasi-koperasi di Kebumen agar dapat memahami atau mengakses pembiayaan permodalan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. “Melalui kegiatan ini diharapkan kinerja koperasi nantinya bisa dikelola secara profesional, berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakatnya,” ujar Dwi Suliyanto.
Dwi Suliyanto menambahkan, untuk menjadi koperasi yang sehat dibutuhkan tiga prinsip sukses, yakni sukses penyaluran, sukses pemanfaatan dan pengembalian. Sukses penyaluran artinya koperasi mendapat dana sesuai dengan syarat atau ketentuan yang berlaku. Setelah itu dana dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pengembangan usaha yang menjadi unit usaha masing-masing koperasi seperti simpan pinjam, usaha pertokoan atau lainnya. Sedangkan sukses pengembalian artinya dana bergulir tersebut dapat dikembalikan sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. Sehingga antara koperasi dan LPDB KUMKM saling memberi keuntungan.
Sementara itu Benni Zein mengatakan bagi koperasi yang ingin mendapatkan dana bergulir dari LPDB Kemenkop dan UKM harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permenkop No.08/2018. Disebutkan kriteria koperasi penerima dana bergulir harus berbadan hukum, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), status kantor jelas, memiliki hasil usaha positif dan kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dinilai baik.”Untuk permohonan pinjaman/pembiayaan harus melampirkan surat permohonan dan proposal, akta pendirian dan pengesahannya, laporan keuangan, laporan RAT serta legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola,” jelas Benni. Adapun besaran dana bergulir yang diterima oleh koperasi menurut Benni dikisaran sampai Rp.10 miliar. Sedangkan batas waktu pencairan paling telat 21 hari dari waktu pengajuan apabila semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
Kegiatan peningkatan jaringan kerjasama usaha koperasi dengan LPDB KUMKM ini diikuti oleh 30 koperasi dari KSPPS/BMT, KPRI, KUD dan KSP se-Kabupaten Kebumen. Dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Surat Undangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen Nomor 005/4389/2018 tanggal 28 Juni 2018.
