KENDAL – Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si, Selasa (18/11/2018) bertempat di Gedung Eks Korpri Kendal berkesempatan mengundi hadiah bagi wajib pajak yang telah melaunasi pajak Bumi dan Bangunan – P2 selama tahun 2018.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Mirna mengucapkan “Selamat” kepada para pemenang undian hadiah Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Kendal Tahun 2018. “Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat sebagai timbal balik pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah,” ajaknya.
Bupati menilai Pajak Daerah dalam hal ini PBB – P2 merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat dalam pembangunan, seperti : Pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan lainnya. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dijelaskannya, dalam memacu perkembangan pembangunan di Kabupaten Kendal pada masa mendatang, diperlukan peningkatan sumber–sumber penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang semuanya untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, pengelolaan PBB P2 harus terus ditingkatkan, serta ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengundang permasalahan dikemudian hari. Komitmen, kemandirian dan keseriusan perlu dimilikiaparatur Desa/Kelurahan, Kecamatan dan SKPD terkait, agar pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan lancar dan sukses, sesuai ketetapan yang ditentukan,” tambahnya.
Sementara, Agus Dwi Lestari selaku Plt Badan Keuangan daerah Kabupaten Kendal mengatakan, peserta wajib pajak yang berhak mengikuti undian adalah wajib pajak yang telah melunasi PBB – P2 Kabupaten Kendal sampai dengan tanggal jatuh tempo ( 31 Oktober 2018 ).
Dijelaskannya, 1 SPPT berhak mendapatkan satu nomor undian dan berhak memenangkan 1 hadiah. Klasifikasi hadiah dibagi menjadi 5 sesuai dengan nilai pajak atau jumlah nominal pajak yang disetorkan.
Hadiah yang diberikan berupa 3 buah sepeda motor, 10 buah kulkas, 10 buah tv 43 inch, 10 tv 40 inch dan 10 buah kipas angin. ( heDJ / Kominfo )
