Kendaraan Roda Tiga, Angkut Orang Ditilang

  • 09 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kendaraan roda tiga yang mengangkut orang, ditilang pihak berwajib. Pemberlakukan tilang karena kendaraan tersebut digunakan tidak untuk peruntukkannya dan mengancam keselamatan orang.

“Semua kendaraan sepeda motor roda tiga yang mengangkut penumpang umum merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang,” ujaar Kepala Dinas Perhubungan Achmad Satibi MSi melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas Reza Prisman MSc di sela giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga dijalan Pantura Bulakamba (Selasa, 9/10).

Kata Reza, kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang umum, maka ditilang. Karena kendaraan tersebut melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan diantaranya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Penindakan perdana dilakukan di ruas jalan Pantura Bulakamba tepatnya di depan SMA Negeri 1 Bulakamba dan SMP Negeri 2 Bulakamba, mulai jam 06.30 sampai jam 07.00 pagi. Tindakan tersebut, kata Reza, sesuai dengan hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September lalu.

Selain kendaraan sepeda motor roda tiga yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum target selanjutnya adalah penertiban terhadap becak motor dan odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Proses sosialisasi sudah dilakukan sejak tanggal 27 September tahun 2018 sampai dengan kemarin baik melalui surat resmi dari pemerintah Kabupaten Brebes maupun melalui media massa.

Harapan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi kepada pelaku usaha angkutan ilegal dan masyarakat penggunanya bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan lalu lintas. Kedepannya tidak ada lagi orang yang melaksanakan usaha angkutan tidak sesuai ketentuan dan tidak ada lagi pengguna jasa angkutan yang naik angkutan tidak sesuai peruntukannya

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan di Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Brebes dalam hal ini Dinas Perhubungan bersama-sama dengan satuan lalu lintas Polres Brebes. (WSD)

Berita Terkait