Sebanyak 142 Warga Binaan Lapas Kelas

15 August 2018
yandip prov jateng

KENDAL – Lapas Kelas II A Kendal mengajukan 142 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau potongan hukuman pada moment HUT Proklamasi Kemerdekan RI ke-73 tahun 2018. Lima di antaranya langsung bebas, karena sudah habis masa hukumannya.

Kasub Registrasi Lapas Kelas II A Kendal, Ahmad Saefudin mengatakan, secara resmi SK Remisi dari Kemenkumham akan turun pada 14 Agustus 2018.

Dikatakan, walaupun SK Remisi dari Kemenkumham belum turun, pengajuan tersebut diterima, karena pengajuannya sudah sistem online. “Sekarang pengajuannya secara online, maka bisa langsung diketahui diterima atau tidaknya setelah memasukan data,”jelasnya.

Ahmad Saefudin mengatakan, remisi yang diajukan mulai 1 bulan sampai 5 bulan. Rinciannya, yang mendapatkan remisi 1 bulan 58 orang, remisi 2 bulan 26 orang, remisi 3 bulan 40 orang, remisi 4 bulan 15 orang dan remisi 5 bulan 3 orang.

“Warga binaan yang sudah menjalani enam bulan berhak mengajukan remisi,”katanya.

Di antara warga binaan yang mendapat remisi, dua orang di antaranya merupakan tahanan kasus tipikor dan 1 orang kasus pidana teroris. ( Kominfo / heDJ )

Skip to content