BIDAN TIDAK BOLEH SELINGKUH DARI SUMPAH DAN JANJINYA

09 May 2018
yandip prov jateng

KENDAL – Usai memberikan Surat Keputusan ( SK ) PNS dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS formasi dari program PTT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2017 ( Bidan ), Senin (7/5/2018) di Pendopo Pemkab, Buparti Kendal dr. Mirna Anissa, MSi dalam sambutannya, Bupati mengajak 135 bidan untuk memegang teguh semangat pengabdian dan komitmen untuk melayani masyarakat dalam bidang keshatan terutama ibu hamil dan bayinya.

“Panjengan semua punya tugas dan tanggungjawab yang mulia. Oleh karenanya tidak boleh selingkuh dari apa yang telah diucapkan sebagai sumpah dan janjinya sebagai pelayan semua lapisan masyarakat. Selingkuh tidak hanya dalam hubungan suami istri tapi bisa diartikan luas dalam jabatan dan tanggungjawab yang diemban,” beber Bupati Mirna.

Dijelaskannya, setelah diangkat menjadi PNS, yang bersangkutan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. Dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 66 ditegaskan setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Sehingga para bidan PNS dituntut untuk mewujudkan sumpah dan janjinya selaku unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat guna mendukung kelancaran jalannya roda penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju terciptanya kesehatan masyarakat.

Bupati pada kesempatan itu mengajak para bidan, untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan khususnya di bidang kesehatan.

“Berikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat/pasien dikecewakan karena pelayanan yang kurang baik. Mari kita bersama-sama terus berupaya memacu peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, ramah, cepat, tepat dan puas,” pungkasnya. ( heDJ )

Skip to content