TIM EVALUATOR INTERNAL IKUTI RAKOR SPBE

  • 19 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

PEMALANG – Tim evaluator internal yang terdiri dari unsur OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Selasa (17/4/2018), mengikuti Rapat Koordinasi evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2018 di Sasana Bhakti Praja Pemalang.

Rakor tersebut, merupakan  implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 5 Tahun 2018.

Didampingi Kasi Pengelolaan Aplikasi Muji Syukur, Kabid Penyelenggaraan e-Government Diskominfo Kabupaten Pemalang, Drs.Khalimi memaparkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PBSE) adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komonikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Khalimi menambahkan, Ada tiga bagian yang menjadi devinisi SPBE. yaitu,   Kegiatan Pemerintahan, Teknologi Informasi dan komonikasi dan Layanan SPBE.

Khalimi mengungkapkan, tujuan dilakukanya evaluasi SPBE,  disamping untuk menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah juga dilakukan untuk mengetahui capaian kemajuan pada pelaksanaan SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah serta untuk memberikan saran, perbaikan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE. Sedangkan tahapan dalam evaluasi SPBE seperti yang disampaikan Khalimi, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Pada  tahap perencanaan, yang harus dilakukan adalah dengan  mempersiapkan instrumen evaluasi, mempersiapkan tim evaluator dan melakukan sosialisasi evaluasi. Sementara dalam pelaksanaan, dilakukan pengumpulan data dan penilaian melalui evaluasi dokumen, yang digali baik dengan melalui wawancara maupun observasi lapangan. Terakhir pelaporan yaitu menyusun hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan.

Disampaikan Khalimi,  Tim Evaluator Internal K/L/D (Kementerian/Lembaga/Daerah) pada Anggota Tim Evaluator Internal, merupakan pejabat/pegawai yang menguasai seluruh indikator evaluasi SPBE yang berasal dari unit kerja/perangkat kerja daerah yang menjalankan  fungsi seperti, Proses bisnis pemerintahan, Organisasi dan ketatalaksanaan, Hukum, Teknologi informasi dan komunikasi, Perencanaan dan kinerja, Penganggaran, Keuangan, Pengadaan, Kepegawaian, Kearsipan, Pengawasan dan Pelayanan publik.(ay)

Berita Terkait