KENDAL – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal diimbau dapat dapat berpartisipasi dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu orang pekerja rentan, baik dari lingkungan sekitar maupun keluarga terdekat.
Hal itu disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari, pada sosialisasi gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan kepada para kepala sekolah, di aula kantor Kecamatan Kendal, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas ASN dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Gerakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi ASN, dalam membantu pekerja rentan memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, maupun risiko sosial ekonomi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” tutur bupati.
Adapun sasaran program tersebut, lanjut bupati, meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, asisten rumah tangga, marbot masjid, tukang ojek, serta kelompok pekerja rentan lainnya, yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya berharap, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harap Bupati Kendal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, gerakan tersebut dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Disampaikan, ASN di Disperinaker rata-rata telah menanggung lebih dari dua pekerja rentan. Maka, hal tersebut juga bisa dilakukan oleh jajaran Disdikbud Kendal, agar program ASN Peduli lebih banyak memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan.
“Melalui sosialisasi ini kami mendorong para pimpinan unit kerja, korwil, hingga kepala sekolah untuk menggerakkan program ASN Peduli, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat pekerja rentan yang terlindungi oleh program tersebut,” kata Ardhi.
Ardhi menjelaskan, adapun pekerja rentan yang dapat didaftarkan dalam program ini, meliputi keluarga terdekat yang tidak bekerja di sektor formal, masyarakat di lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja, pekerja informal di sekitar sekolah, seperti pedagang kantin sekolah, dan kerabat atau warga sekitar yang mengalami kesulitan ekonomi mendesak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Yanuar Fatoni sangat mendukung program tersebut, mengingat manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat pekerja rentan. Karenanya, kepada seluruh satuan pendidikan diminta agar ikut menyukseskan program ASN Peduli Pekerja Rentan.
“Saya mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kendal, bagi yang belum agar bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan pekerja rentan di lingkungannya masing-masing, minimal satu orang pekerja rentan, sehingga akan lebih banyak lagi pekerja rentan yang mendapat perlindungan program ASN Peduli Pekerja Rentan,” kata Yanuar.
Sedangkan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Puput mengatakan, iuran yang dibayarkan untuk melindungi satu orang pekerja rentan adalah Rp16.800 per bulan. Pekerja rentan yang didaftarkan mendapatkan perlindungan dari dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskomdigi Jateng
