Robby Usulkan Perangkat Daerah Salatiga Dipangkas dari 31 Menjadi 28

22 September 2026
Yandip Prov Jateng (2)
Robby Usulkan Perangkat Daerah Salatiga Dipangkas dari 31 Menjadi 28

SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan penataan organisasi perangkat daerah dari 31 menjadi 28 perangkat daerah. Pengurangan tiga perangkat daerah tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Jumat (18/9/2026).

Raperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Salatiga ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang lebih jelas serta mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.

“Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah. Sebaliknya, terdapat fungsi tertentu yang memerlukan fokus pengelolaan lebih khusus sehingga perlu dipisahkan untuk memperjelas akuntabilitas dan memperkuat pengendalian,” ujar Robby.

Menurut Robby, penataan perangkat daerah bukan sekadar mengubah jumlah organisasi. Perubahan struktur tersebut harus menghasilkan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan secara lebih optimal.

Raperda tersebut selanjutnya mendapat pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kota Salatiga. Berbagai dukungan, masukan, dan saran disampaikan sebagai bahan pendalaman terhadap materi Raperda.

Pemerintah Kota Salatiga memandang pandangan dari DPRD sebagai bagian penting untuk memastikan penataan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi, Robby menegaskan bahwa keberhasilan penataan perangkat daerah tidak ditentukan oleh perubahan jumlah organisasi semata. Ukuran utamanya adalah seberapa besar perubahan tersebut mampu meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Raperda ini tidak dimaksudkan sebagai perubahan administratif semata. Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Efektivitas struktur baru nantinya dapat dilihat dari semakin jelasnya pembagian tugas, berkurangnya tumpang tindih fungsi, koordinasi yang lebih efektif, serta pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas.

Dengan penataan tersebut, Pemerintah Kota Salatiga berharap organisasi pemerintahan dapat bergerak lebih lincah dan fokus pada kebutuhan masyarakat. Pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kota Salatiga sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Kontributor Kota Salatiga
Editor: WH/DiskomdigiJtg

Mascot Padhang
Skip to content