17 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Terpadu Pemkot Magelang

26 June 2026
Yandip Prov Jateng (2)
17 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Terpadu Pemkot Magelang

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memfasilitasi prosesi Isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal bagi 17 pasangan suami istri, di Gedung Wanita, Rabu (24/6/2026).

Ke-17 pasangan tersebut terdiri dari 12 pasangan muslim, dan 5 pasangan nonmuslim, yang kini mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menjelaskan, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah, untuk memfasilitasi warga yang pernikahannya belum tercatat secara administratif.

“Hari ini ada 12 pasang muslim dan 5 pasang nonmuslim, totalnya 17 pasang yang melangsungkan Isbat Nikah terpadu, dan pencatatan perkawinan massal,” ujar Damar.

Menurutnya, program inklusi ini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, dan dilakukan secara gratis sebagai wujud kehadiran nyata pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan, untuk mengurangi angka pasangan yang belum memiliki surat nikah.

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 2.902 pasangan belum tercatat pernikahannya, dan kini jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi 2.700 pasangan.

“Kami melakukan jemput bola untuk mempermudah masyarakat. Memang kendala utamanya adalah literasi, namun setelah kami berikan edukasi, masyarakat jauh lebih terbuka,” jelas Sri.

Dikatakan, peserta isbat kali ini memiliki rentang usia yang cukup beragam, mulai 26 tahun hingga lebih dari 70 tahun.

Setelah prosesi ini, Pemkot Magelang langsung memperbarui dokumen kependudukan para peserta, seperti Kartu Keluarga (KK), guna menjamin hak-hak keluarga, termasuk hak waris dan akses layanan pendidikan bagi anak-anak mereka di masa depan.

Penulis : Prokompim Kota Magelang
Editor : Ul, Diskomdigi Jateng

Skip to content