ANGGOTA DEWAN SETUJUI DUA RAPERDA YANG DIAJUKAN PEMKAB GROBOGAN

  • 17 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Pembahasan dua raperda yang sebelumnya diajukan Pemkab Grobogan berjalan mulus. Indikasinya, dua raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman serta raperda tentang pengelolaan barang milik daerah mendapat persetujuan dari anggota dewan. Persetujuan raperda untuk ditetapkan jadi perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Senin (15/1/2018).

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman itu diperlukan seiring perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, faktor pertumbuhan penduduk, tutuntan dan kebutuhan lahan perumahan serta pemukiman yang makin meningkat memerlukan sebuah aturan tersendiri.

”Pemenuhan kewajiban penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman sejauh ini kita rasa masih kurang optimal. Untuk itu perlu disiapkan aturan yang lebih tegas dan berpihak pada rakyat,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut..

Dijelaskan, dalam aturan itu juga mengatur kewajiban pengembang maupun perorangan untuk menyerahkan prasana, sarana, dan utilitas perumahan. Kemudian, Pemkab dapat melakukan pengelolaannya agar lebih menguntungkan masyarakat, usai diserahkan pengembang.

”Kemudian untuk raperda yang satu lagi diperlukan supaya pengelolaan barang milik daerah juga lebih optimal,” jelasnya.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan dua perda tersebut diharapkan dapat membuat kinerja eksekutif bisa lebih baik karena ada payung hukum yang sudah dimiliki.

Berita Terkait