Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
REKLAME TANPA IJIN DIRAZIA TIM PEMKAB KENDAL
- 16 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Tim jajaran Pemkab Kendal dari unsur Bakeuda, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup menggelar operasi penertiban reklame dan ijin usaha rumah makan serta hotel atau penginapan, Selasa (16/1) mulai sepanjang jalan pantura dari Kota Kendal hingga Weleri.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Badan Keungan Daerah Kabupaten Kendal Andi Nur Panendra, SSTP mengatakan, tim operasi reklame menyasar pada reklame tanpa ijin yang sudah dipasang di tepi jalan di lokasi tertentu dan yang belum membayar pajak, apakah papan reklame dipasang di tempat peruntukannya serta membenahi papan reklame yang membahayakan khalayak.
Reklame yang belum dibayar pajaknya, disegel dengan lembaran MMT bertuliskan “Reklame Ini Belum Bayar Pajak”. Sedangkan reklame tanpa langsung diturunkan oleh petugas tim. Sewaktu di Pasar Weleri dijumpai reklame toko perlengkapan telepon genggam yang terpasang tanpa ijin namun lantaran pemillik berada di toko maka diberi peringatan untuk segera mengurus ijin.
Beberapa rumah makan dan hotel pun tidak luput dalam operasi yang digelar selama setengah hari tersebut. Untuk rumah makan, petugas menanyakan soal ijin usaha dan reklame nama rumah makan di tepi jalan raya pantura Kendal. Dalam razia di sebuah hotel melati petugas menanyakan ijin usaha hotel yang baru dibuka di jalan raya Weleri Kendal. ( heDJ / Kominfo )