Kenali Ciri Rokok Ilegal

  • 13 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, masyarakat Blora diajak lebih mengenali ciri rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Imadudin Abdurohman, pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau 2024, di Lapangan Kridosono, Sabtu (10/8/2024).

Imadudin menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan, lanjutnya, adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta untuk segera melaporkan, jika ada peredaran rokok ilegal di sekitar kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus.

“Untuk saluran informasi auto respon 0857-4297-6111,”ucapnya.

Senada, Sekretaris Dinas Kominfo Blora Tedi Rindaryo Widodo berharap, masyarakat dapat terlibat secara aktif menyosialisasikan ketentuan cukai, khususnya rokok.

“Diharapkan masyarakat bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak, dari cukai,” tuturnya.

Penulis: Kontributor Kominfo Blora
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait