Masa Jabatan Sekda Brebes Diperpanjang Hingga September 2025

  • 24 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)

Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan, diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan tersebut didasarkan pada hasil rekomendasi tim asesor dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, menjelaskan, sebelum diperpanjang, masa jabatan Sekda Brebes yang dimulai 13 Juni 2019 berakhir pada 13 Juli 2024.

 

 

“Saya menyampaikan selamat atas pengukuhan Pak Sekda, sebagai Sekda kembali setelah lima tahun, pengukuhan ini sesuai prosedurnya, sudah saya lakukan sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Iwan, pada acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Brebes, di Pendapa Kabupaten Brebes, Senin (22/7/2024).

 

 

Iwan mengatakan, saat ini adalah masa transisi untuk bupati yang akan datang. Ia berharap Sekda Brebes dapat menata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan, bersama OPD dan DPRD, dengan menyesuaikan kebutuhan prioritas masyarakat Brebes, terutama urusan wajib pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.

 

 

“Tugas berat Pak Sekda sebentar lagi masa transisi sebelum pemilihan bupati. Semua jajaran pemerintahan Brebes dari OPD, camat sampai kades termasuk DPRD harus mendukung Pak Sekda,” jelasnya.

 

 

Iwan berharap, Sekda Brebes dapat membuat inovasi dalam rangka menggenjot pendapatan daerah.

 

 

“Terus terang saja pendapatan kita tidak menggembirakan, sedangkan pembelanjaan kita masih cukup tinggi, sehingga apabila pendapatan masuk, maka efisiensi pembelanjaan pun harus kita lakukan,” tuturnya.

 

 

Ditambahkan perpanjangan masa jabatan Sekda Brebes tersebut telah melalui kajian dan penilaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak akademisi. Hasil kajian tersebut juga telah ditelaah oleh DPRD, tokoh agama dan tokoh masyarakat Brebes.

 

 

Adapun ketiga asesor tersebut adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, serta akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

 

 

Sebagai informasi, pengukuhan Sekda Brebes sesuai dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1778/JP.00.02/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 821/6723 tanggal 16 Juli 2024 yang menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3192/SJ tanggal 16 Juli 2024 tentang Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes. Perpanjangan masa jabatan Sekda Brebes juga didasari oleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20036/R-AK-02.02/SD/K/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

 

 

 

Penulis: Bayu Arfi/Wasdiun, Kontributor Brebes

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait