Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital

  • 18 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Upaya tersebut sebagai bentuk penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Rembang.

Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, dan Pendaftaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, M Idrus menyampaikan, ETPD menuntut perubahan transaksi pembayaran dari sistem tunai menjadi nontunai (digital). Baik pada transaksi pendapatan maupun belanja.

Dikatakannya, dari sisi belanja, Pemkab Rembang sudah menerapkan transaksi nontunai keseluruhan. Termasuk, belanja di tingkat pemerintahan desa.

“Jadi sudah tidak ada uang diterimakan secara langsung. Artinya, tidak ada uang cash, namun melalui rekening atau kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD itu juga sudah,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Sementara dari sisi penerimaan, lanjut dia, Pemkab Rembang juga sudah bekerja sama dengan penyedia layanan transaksi keuangan, yaitu Bank Jateng yang menjadi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rembang.

“Jadi sudah tidak ada uang yang mengendap di ASN kita. Masyarakat langsung setor hari itu juga, detik itu juga masuk ke kas daerah. Kalau nontunai tapi langsung bisa melalui teller, menggunakan ATM juga bisa,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga telah menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran pajak bagi masyarakat di Kantor BPPKAD Rembang. Masyarakat hanya perlu memasukan kode pembayaran tagihan pajaknya.

“Terus juga bisa melalui QRIS, karena memang sekarang apapun transaksinya mengarah ke digitalisasi,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Idris, pihaknya telah mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi nontunai dalam pembayaran PBB melalui sosialisasi di sejumlah wilayah. Dengan harapan, transaksi nontunai lebih memasyarakat, sekaligus memaksimalkan penerapan ETPD di Kabupaten Rembang.

Disampaikan, Bank Jateng juga telah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui layanan Laku Pandai, untuk mendorong penerapan transaksi nontunai untuk pembayaran pajak daerah. Sejauh ini ada delapan BUMDes yang memiliki layanan Laku Pandai.

“Seluruh pembayaran pajak daerah bisa (melalui Laku Pandai) dan pembayaran lainnya seperti telepon, listrik, dan lainnya. Ini multipayment,” bebernya.

Khusus PBB, kata dia masyarakat tidak harus melakukan transaksi nontunai melalui Bank Jateng. Namun hampir semua toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret, serta aplikasi pembayaran online lainnya juga bisa digunakan untuk pembayaran tagihan pajak PBB.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait