Wonosobo Permudah Pengurusan Izin Usaha

  • 01 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mempermudah penerbitan izin usaha, demi memperbesar peluang investasi di wilayahnya, melalui penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

 

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Retno Eko Syafariati, menyampaikan, dalam membangun ekosistem investasi dan lingkungan usaha yang legal dan aman, pelaku usaha wajib memenuhi segala ketentuan yang ditentukan, baik peryaratan dasar Perizinan Berusaha maupun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat memulai dan melakukan kegiatan usaha.

 

 

 

Demi memberi pemahaman kepada para pelaku usaha, imbuhnya, Pemkab Wonosobo menggelar kegiatan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Hotel Dafam, Rabu (28/2/2024).

 

 

 

“Dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko, kami dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif, bagi investasi dan pengembangan bisnis.” jelas Retno.

 

 

 

Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh 200 orang peserta.

 

 

 

“Persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengikuti alur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga mendapatkan dokumen legalitas usaha seperti NIB, Sertifikat Standar, maupun Izin, sesuai dengan risiko usaha yang dimiliki,” paparnya.

 

 

 

Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar, menyampaikan, penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selain memudahkan pelaku usaha untuk mengantongi perizinan berusaha, juga mengefisienkan pelaksanaan fungsi pengawasan.

 

 

 

“Tingkat risiko usaha inilah yang nantinya akan menentukan sejauh mana perizinan usaha dibutuhkan dan dalam bentuk apa saja, sehingga operasional kegiatan berusaha dapat dilakukan secara legal dan aman,” ujarnya.

 

 

 

Dibeberkan, aspek legalitas dalam pendirian dan pelaksanaan kegiatan usaha merupakan sebuah prasyarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Kegiatan usaha yang legal dapat meningkatkan peluang positif bagi pengembangan usaha.

 

 

 

Menurutnya, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah pendekatan dalam pengaturan perizinan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tertentu. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan prioritas dan pengawasan yang lebih intensif, kepada usaha dengan risiko tinggi, sementara usaha dengan risiko rendah dapat memperoleh perizinan dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

 

 

 

“Saya harap kemudahan proses pengurusan perizinan dapat memberikan dampak positif, terhadap pertumbuhan iklim berusaha di Kabupaten Wonosobo, sehingga dapat berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan yang masih kita hadapi,” pungkas wabup.

 

 

 

Penulis: Kontributor Wonosobo

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait