Jaga Netralitas dengan Bekerja Profesional

  • 11 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk honorer, petinggi, dan perangkat di tingkat desa, tidak boleh condong kepada salah satu kontestan pada Pemilu 2024. Sebab, jajaran aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya, secara adil dan profesional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pada dialog interaktif bertajuk Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, di Radio Kartini FM Jepara, Senin (11/12/2023).

“Ayo jaga netralitas ASN, dengan bekerja profesional. Sukseskan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ungkap Edy.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 tergolong tindak pidana. Mereka dapat dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi ASN yang ikut berkampanye, akan diancam hukuman berupa kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Roni.

Untuk itu, lanjut Rony, pihaknya sebagai lembaga penuntut umum siap bersikap tegas, jika ada pelanggaran oleh ASN hingga perangkat di tingkat desa. Dia meminta para ASN, untuk terus menjaga netralitas.

“Saya intens bertemu dengan banyak teman ASN. Sampai saat ini, netralitasnya masih terjaga,” kata dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan. Tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan, maupun merugikan bagi peserta Pemilu.

“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” kata dia.

Untuk itu, Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan Badan Usaha Milik Desa, menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi tersebut. Dia menegaskan, pentingnya untuk memastikan diri, agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengampanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta Pemilu.

“Pada Pemilu 2019 lalu, ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN. Semoga dengan banyaknya sosialisasi pecegahan, tahun ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait