2024, Brebes Siap Bahas 13 Raperda8

  • 17 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Brebes pada 2024.

 

Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Brebes, Warsudi, pada acara rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di gedung dewan setempat, Rabu (15/11/2023).

 

“Ada 13 raperda yang dibahas di tahun 2024 dan semuanya dari eksekutif,” kata Warsudi.

 

Dijelaskan, beberapa raperda yang akan dibahas pada 2024, adalah Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan TKI dan Tenaga Kerja Lokal.

 

“Ini menarik karena Perda RTRW sudah 5 tahun, sehingga boleh direvisi dan revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor,” ungkapnya.

 

Menurut Warsudi, terdapat 6 sampai 7 RTRW yang akan diubah, antara lain lahan produksi garam, status lahan hijau, dan lahan peruntukan pertanian serta industri.

“Yang jelas bila revisi dilakukan investor diuntungkan karena selama ini tanah-tanah yang strategis untuk pabrik atau perusahaan, masih menjadi lahan hijau. Sehingga belum bisa digunakan untuk pembangunan pabrik, atau sebaliknya lahan yang selama ini, ternyata tidak pas untuk pembangunan pabrik melainkan untuk lahan pertanian, sehingga harus dilakukan revisi,” jelas Warsudi.

 

Selain raperda RTRW, imbuhnya, DPRD Brebes berencana membahas regulasi tentang perlindungan migran dan tenaga kerja. Dua hal yang akan dibahas adalah TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri dan menjadi aset devisa negara dan perlindungan tenaga kerja lokal.

 

“Di mana Kabupaten Brebes jadi daerah industri, harus ada persentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja Perempuan, dan tenaga kerja laki-laki,” pungkas Warsudi.

 

Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Urip Sihabudin, menyampaikan, realisasi raperda menjadi Perda pada 2024 meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya, serta dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

 

Penulis: Suprapto/Wasdiun, Diskominfotik Brebes
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait