BIDAN PTT TERIMA SK CPNS

  • 04 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA-Sebanyak 49 bidan yang semula berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Senin (03/04) pagi, menerima surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda)  Sholih. Dalam penyerahan tersebut, Sholih didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Abdul Syukur.

Sholih mengatakan, berdasar nota kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan Bupati Jepara Nomor HK. 05.01/II/615/2016 dan Nomor 800/2450/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang Pengadaan PNS di lingkungan Pemkab Jepara dari Pegawai Tidak Tetap Pusat, bidan PTT Kemenkes yang aktif berjumlah 61 orang. Mereka telah mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar dari PTT Kementrian RI. Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya dinyatakan lolos dan berhak menerima SK CPNS.

“Semuanya diisi bidan yang berusia sampai dengan 35 tahun,” kata Sholih.

Sedangkan bagi mereka, yang berusia di atas 35 tahun atau sebanyak 12 orang PTT, diarahkan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ditetapkan.

Mereka yang sudah menerima SK CPNS  diminta meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan masayarakat. Peran penting bidan PTT yang ditempatkan di desa-desa, mampu memberikan pelayanan kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif. Aktifitas tersebut diharapkan mempunyai daya ungkit dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), serta perbaikan gizi masyarakat. (Ardiansyah).

 

Berita Terkait