KONTRIBUSI KE DAERAH 8,9 MILYAR PER TAHUN

  • 19 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP-Penambahan penyertaan modal untuk PT. BPD Jateng sebesar 17,091 milyar rupiah berasal dari sharing konversi AMU/ Asset Management Unit sebesar 125 juta rupiah, sharing  cadangan umum sebesar 14,954 milyar rupiah, dan sharing laba tahun lalu sebesar 2,012 milyar rupiah, sehingga tidak mengganggu likuiditasPemerintah Kabupaten Cilacap dengan metode cas in-cas out.  Artinya diakui sebagai penerimaan pendapatan yang sah dan dikeluarkan dalam bentuk pembiayaaan yaitu penyertaan modal.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dengan agenda Tanggapan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap, Rabu (18/10).

Lebih lanjut Bupati mengatakan, penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, khususnya dalam hal naiknya komposisi modal disetor Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada PT. BPD Jateng yang semula Modal Disetor sebesar 48,003 milyar rupiah atau 1,62% menjadi 65,094 milyar rupiah atau 2,2%.

Bupati juga mengemukakan, potensi Pendapatan Daerah setelah adanya penambahan penyertaan modal sebesar 17,091 milyar rupiah pada Tahun 2018 diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 8,9 milyar rupiah per tahun.

Oleh karena itu, lanjut Bupati, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. BPD Jateng tanggal 22 April 2016 disetujui bahwa pembagian hasil Penaikan Asset Management Unit (AMU), Cadangan Umum dan Saldo Laba Tahun 2014 dan 2015 sebesar 17,091 milyar rupiah untuk diinvestasikan menjadi modal disetor Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada PT. BPD Jateng.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,disebutkan, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan, sehingga terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap perlu diubah. (hromly)

Berita Terkait