SLAWI – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tegal diminta untuk memberikan respon yang baik dan cepat terhadap pengaduan masyarakat. Dengan begitu, permasalahan yang dihadapi warga dapat teratasi dengan cepat serta kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat.
Instruksi tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, pada acara Rapat Kordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam Peningkatan Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR) di Kabupaten Tegal, Senin (26/9/2022).
“Untuk Kepala OPD agar memberikan perhatian kepada Sekretaris Dinas, Sekretaris Camat selaku Pejabat Penghubung beserta Tenaga Teknis/admin OPD yang ditunjuk untuk menindaklanjuti aduan dengan segera setiap aduan yang masuk, dan agar direspon secara cepat, tepat dan jelas, sehingga menjadi salah satu acuan perbaikan peningkatan pelayanan publik di masing-masing OPD dan instansinya.” kata Joko.
Sekda menambahkan, terhitung September 2022, terdapat 59 aduan masyarakat yang diterima melalui SPAN-LAPOR, yakni 3 aduan berstatus belum ditindaklanjuti, 7 aduan dalam proses/terverifikasi, 9 aduan dikembalikan/menunggu kelengkapan, 6 aduan diarsipkan, dan 34 aduan selesai ditindaklanjuti.
Joko menyebutkan, ketiga aduan yang belum ditindaklanjuti adalah tentang permohonan persyaratan pengurusan siteplan, aduan pungutan kepada orangtua siswa untuk pembangunan Gerbang SD Dukuhjati Kidul 1, dan aduan perbaikan jalan blok kuburan Desa Sidokaton.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, menyampaikan, penyelesaian aduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR Tahun 2022 baru mencapai 58 persen dari target minimal sebesar 90 persen.
SP4N-LAPOR, menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan, yakni website, aplikasi android, media sosial Twitter dan SMS 1708.
Jangka waktu penyelesaian seluruh aduan tersebut berbeda-beda, antara lain permintaan informasi diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja,” bebernya.
Penulis: Kontributor Kab Tegal
Editor: Tn, Diskominfo Jateng
