JEPARA-Warga dari luar desa, tak kunjung mendapat kesempatan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Petinggi (Kepala Desa –red) dan perangkat desa. Dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencalonan ini, urung dirubah. Padahal salah satu pasal krusial yang sedianya dirubah adalah terkait persyaratan calon yang seharusnya membolehkan warga luar desa untuk mendaftarkan diri.
Sejatinya, perda ini akan ditetapkan perubahannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang dilaksanakan Jum’at (22/09), di Tamansari. Namun rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso, dan dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi serta unsur Forkopinda, memutuskan perubahan perda belum bisa dilakukan. Dasarnya, permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) 3 yang mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan. Pansus 3 adalah pansus yang ditugaskan membahas kedua ranperda perubahan.
“Mohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara untuk memberikan tambahan waktu atau menjadwalkan kembali pembahasan Ranperda ini,” demikian permintaan Ahmad Sholikhin saat membacakan laporan Pansus 3, sebelum pengambilan keputusan dilakukan. Saat permintaan ini ditawarkan Junarso kepada peserta rapat, semuanya menyetujui perpanjangan waktu pembahasan.
Sesusai hasil pembahasan Pansus 3 bersama eksekutif pada Senin hingga Jum’at (11 – 15/9) serta Rabu (20/9), terdapat beberapa pasal dalam kedua ranperda perubahan, yang perlu pembahasan lebih mendalam. Pasal-pasal tersebut bersinggungan dengan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang terkait pemilihan dan pemberhentian Petinggi serta perangkat desa. Ketiganya adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut Sholikhin, setidaknya terdapat empat hal krusial terkait dengan ketiga Permendagri di atas, yang masih perlu dibahas lebih mendalam. Keempatnya terdiri dari : 1; Biaya penyelenggaraan pemilihan Petinggi, apakah APBD dan APBDes atau semuanya APBD, 2; Syarat calon petinggi dan perangkat desa, apakah WNI atau WNI warga desa setempat, 3; Calon Petinggi atau Perangkat terpilih yang belum dilantik dan yang bersangkutan sedang menghadapi masalah hukum, dan 4; ada pasal yang menyebut calon Petinggi terpilih yang belum dilantik boleh mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan.
“Tetapi tidak ada penjelasan mengenai kalimat ‘alasan yang dapat dibenarkan’ seperti apa”, terang Sholikhin.
Dikabulkannya permintaan Pansus 3 untuk memberikan tambahan waktu atau penjadwalan kembali pembahasan kedua Ranperda tersebut, menjadikan rapat paripurna hanya menetapkan dua ranperda yang diajukan bersamaan oleh eksekutif pada Kamis (31/8). Dua ranperda yang ditetapkan menjadi perda adalah tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya di bahas oleh Pansus 1 dan Pansus 2. Pembahasan kedua ranperda telah diselesaikan dengan sejumlah perubahan, sehingga disetujui untuk ditetapkan. Pansus 1 dan Pansus 2 pun langsung dibubarkan dalam rapat paripurna ini. Sedangkan Pansus 3 masih harus melakukan pembahasan lanjutan.
Atas penetapan ini, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengucapkan terima kasih kepada legislatif yang telah melakukan pembahasan. Dia memaklumi dewan belum bisa menyetujui kedua ranperda terkait pencalonan Petinggi dan Perangkat desa, karena terbitnya ketiga Permendagri yang terjadi di tengah pembahasan.
“Dengan berbagai pertimbangan dan pencermatan dalam konteks ini memang memerlukan waktu. Sehingga kami menyadari perlunya tambahan waktu pembahasan,” kata Marzuqi. (Sulismanto)
