Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Lurah dan Camat di Tegal Cek Data Ganda Warga
- 13 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Lurah dan camat di Kota Tegal diminta untuk mengecek langsung data warganya. Verifikasi dan validasi data tersebut diperlukan demi mencapai target penunggalan data kependudukan.
Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada acara Rakor Penunggalan Data Kependudukan Kota Tegal, di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, baru-baru ini.
“Saya minta para lurah/camat agar benar-benar teliti. Data penunggalan yang sudah diterima agar dicek di lapangan. Apakah warganya benar-benar masih ada? Catat semua kondisinya warganya, mana yang sudah mutasi/meninggal, dan laporkan, koordinasikan dengan petugas Disdukcapil Kota Tegal,” kata wali kota.
Dedy Yon juga mengapresiasi kinerja para relawan administrasi kependudukan dalam kegiatan penyelesaian urusan dokumen kependudukan, sehingga program Tegal Amazing di sektor pelayanan publik bisa semakin nyata, dan lebih mudah bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Basuki, menyatakan, kegiatan Penunggalan Data Kependudukan merupakan konsolidasi data kependudukan. Sasarannya antara lain adalah warga dengan data kependudukan ganda. Mereka diminta untuk memilih apakah akan dicatat dalam data kependudukan Kota Tegal atau wilayah lain.
Saat ini, ujar Basuki, terdapat 8.149 data ganda penduduk dengan alamat Kota Tegal, sedangkan jumlah warga kota Tegal berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) per akhir 2021 sebanyak 288.145 orang.
Basuki menyampaikan, konsolidasi data kependudukan dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain perekaman KTP Elektronik bagi warga yang masih berdomisili di Kota Tegal, dan verifikasi langsung di lapangan oleh relawan administrasi kependudukan. Para relawan tersebut akan mencatat dan melaporkan data warga yang sudah tidak ada di tempat, meninggal, atau sudah memiliki KTP. Selanjutnya, laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyesuaian data penduduk.
Perekaman KTP Elektronik, imbuh Basuki, dilaksanakan di kantor kecamatan setempat.
“Bagi warga yang memiliki kebutuhan khusus, disabilitas, ODGJ, atau penduduk rentan (maka) perekaman KTP-El akan dilakukan dengan jemput bola pada hari lain,” ujarnya.
Penulis: Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn, Diskominfo Jateng