Dorong Masyarakat Miliki HAKI

  • 17 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Masyarakat yang mempunyai karya didorong untuk memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai bentuk legalitas dari karyanya.

Hal itu disampaikan Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Kabupaten Rembang Triana husnul K, pada sosialisasi pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang digelar secara virtual, Rabu (16/3/2022). Menurutnya, Kabupaten Rembang memiliki potensi yang luar biasa di bidang sumber daya alam, sehingga dalam pengelolaannya banyak bermunculan ide-ide, gagasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk itu, pihaknya berharap para penemu atau peneliti, serta pelaku usaha di Rembang agar dapat mendapatkan hak intelektualnya.

“Pemerintah mendorong masyarakat yang memiliki karya, agar bisa mendapatkan HAKI sebagai bentuk legalitas dari karya atau produk yang dibuat,” jelasnya.

Subkoordinator Kerja Sama Antarlembaga Pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Suzy Heranita menyampaikan, masyarakat atau kelompok yang akan mematenkan hak cipta bisa melakukan pendaftaran pada website DJKI, dengan persyaratan yang sudah termuat dalam website tersebut.

“Nantinya akan ada verifikasi dari kami, bagi ciptaan yang baru dan tidak ada plagiat, baru kita bisa melakukan penerbitan HAKI,” jelasnya.

Disebutkan, HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

“Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. HAKI terdiri dari hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, varitas tanaman, indikasi geografis, sirkuit terpadu dan merek,” ungkap Suzy.

Tujuan dari penerapan HAKI, lanjutnya, antara lain, antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

“Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu, diperlukan tujuan penerapan HAKI,” pungkasnya.

Penulis: Mifta, Kominfo Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait