Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Desa Karangrejo Diluncurkan sebagai Rumah Restorative Justice
- 17 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments

MUNGKID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur menjadi proyek percontohan Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan proyek percontohan yang diharapkan bisa menjadi “rumah” bagi pencari keadilan, khususnya di Desa Karangrejo, Borobudur.
Ia mengatakan, alasan dipilihnya Desa Karangrejo menjadi pilot project Rumah Restorative Justice karena dinilai aktif dalam penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.
“Jadi setiap permasalahan yang ada, kita lihat ada upaya-upaya untuk dilakukan perdamaian terlebih dahulu. Dari arsip-arsip desa juga kita nilai memang banyak perdamaian yang sudah dilakukan. Sehingga, kita dukung untuk lebih memperkuat adanya perdamaian tersebut, maka kita pilih Desa Karangrejo ini,” ungkap Dandeni.
Ditambahkan, berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, pada 2021 sedikitnya telah ada sembilan perkara yang diselesaikan secara damai di Desa Karangrejo.
“Nanti juga umumnya kita akan bentuk di desa-desa seluruh Kabupaten Magelang, sehingga bisa menjadi sarana alternatif penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat,” jelas Dandeni.
Menurutnya, selama ini setiap permasalahan atau perkara-perkara ada yang diajukan ke pengadilan. Namun juga ada yang sudah diselesaikan dengan cara damai, dan tidak menjadi permasalahan lebih lanjut. Sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan lebih cepat, efektif, efisien, serta berbiaya ringan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Magelang Zaenal Arifin menegaskan, pemkab akan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kabupaten Magelang atas langkah tersebut.
Ia mengatakan, hal ini merupakan suatu kearifan lokal yang selama ini sudah ada di lingkungan masyarakat, dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Rumah Restorative Justice.
“Harapannya melalui Rumah Restorative Justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga di lingkungan kita. Melalui RJ ini, proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ, dan bisa diselesaikan dengan damai,” tandas Zaenal.
Penulis: Fany Rachmawati
Editor: WH/DiskominfoJtg