Gunakan Bansos Sesuai Usulan

  • 18 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Dana hibah bantuan sosial (bansos) harus tepat guna dan tepat sasaran. Yakni, harus sesuai dengan tempat atau lokasi yang diusulkan, dan sesuai dengan rencana pembangunannya.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz, saat membuka sosialisasi pencairan bantuan hibah APBD perubahan tahun anggaran 2021, di aula lantai IV kantor bupati setempat, Rabu (17/11/2021). Menurutnya, jangan sampai usulan tempe dibelikan ikan teri, karena hal itu akan menjadi masalah.

“Untuk musala, ya sesuai dengan pengajuannya panjenengan, musala di RT 1, ya jangan sampai dibangun di RT 2. Tempatnya beda juga masalah,” terang bupati.

Selain itu, lanjut Hafidz, penerima bansos juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Bupati mengingatkan, jangan sampai terkena masalah hukum akibat tidak tepat dalam menggunakan bansos.

Dicontohkan, karena terlambat dan objek hibah dibangun di tempat yang tidak sesuai dengan perencanaan, lima orang harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Rembang Mohammad Sofyan menyebut, ada 63 lembaga yang akan mendapat hibah bansos, dengan total anggaran Rp1,7 miliar lebih.

Sofyan berharap, melalui sosialisasi tersebut, penerima hibah dapat memahami tatacara pencairan dan tata cara pertanggungjawabannya setelah menerima hibah.

Pengasuh Pondok Pesantren Fadhilatul Ma’wa Assalafy Sedan, KH Iswakul Irvan Wibowo selaku penerima hibah, mengaku siap melaksanakan arahan dari bupati. Rencananya, dana hibah akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum di ponpes.

“Untuk membuat kamar mandi, dapur, dan nanti atasnya untuk sedikit aula,” jelasnya.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait