Kota Magelang Berlakukan PPKM Darurat Level 4

  • 04 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang.

Muchamad Nur Aziz menjelaskan, kebijakan ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa pekan terakhir. Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

“Ini yang menentukan pusat, kita mengikuti saja. Mungkin karena jumlah penduduknya sedikit, tapi angka kejadian banyak. Mudah-mudahan PPKM Darurat ini Kota Magelang bisa turun level jadi level 2, sehingga bisa terjadi relaksasi. Kita tunggu sampai 20 Juli 2021,” terang Aziz, ditemui usai rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan jajaran Pemkot Magelang, di Aula Adipura Kencana, Jumat (2/7/2021)

Selama PPKM Darurat, sejumlah ketentuan wajib dijalankan, di antaranya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen.

“Toko kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00. Sementara apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka tokonya selama 24 jam,” kata Aziz.

Dalam aturan baru ini, mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan, tidak diizinkan menikmati makanan di tempat.

“PKL boleh (buka) tapi tidak boleh makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away,” ucapnya.

Kemudian tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. Begitu pula dengan seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, yang ditutup sementara.

“Untuk pengawasannya kita berkoordinasi dengan Satpol PP, TNI, Polri, Tapi memang harus step by step,” katanya.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono menambahkan, edukasi masyarakat terus dilakukan, meskipun masyarakat saat ini sudah mulai memahami. Berbeda dengan awal pandemi Covid-19 yang masih banyak perlawanan.

“Masyarakat sekarang sudah tahu, sadar tentang kondisi seperti ini, tidak seperti yang dulu. Kalau dulu masih ada perlawanan, penolakan, ketika ditertibkan terkait protokol kesehatan,” ujar Joko.

Dia menyatakan, selama PPKM Darurat seluruh objek wisata juga ditutup. Ia mengingatkan kepada seluruh camat/lurah/RT/RW untuk tegas memberlakukan lockdown lokal, bagi RT/RW zona merah. Bahkan RT/RW yang statusnya zona oranye/kuning pun perlu menerapkan lockdown untuk memutus rantai Covid-19.

Penulis: Magelang Kota
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait