Jangan Tunda Pengurusan Administrasi Kependudukan 

  • 01 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Masyarakat diminta tak menunda pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Jangan sampai ketika terdesak karena dibutuhkan untuk syarat tertentu, baru mereka mengurus berkas tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Wahyanto, dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM, Rabu (30/6/2021). Diakui, selama ini masih ada warga yang mengurus administrasi kependudukan setelah mereka terdesak keadaan. Misalnya mereka harus menyertakan berkas adminduk sebagai syarat untuk mencari pekerjaan, maupun sekolah.​

 

“Kemarin saat pendaftaran sekolah atau penulisan ijazah, banyak warga yang mengajukan revisi akta kelahiran. Sehingga sempat terjadi penumpukan. Harapan kami, bisa diurus lebih awal dan segera agar bisa diproses,” kata Wahyanto.​

 

Ditambahkan, untuk memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat, Disdukcapil berupaya meningkatkan kinerja. Mulai sarana dan prasarana, sumberdaya manusia (SDM), hingga jaringan. Berbagai inoovasi pun terus dilakukan untuk mendukung pelayanan.​

“Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan program baru untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata dia

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun menambahkan, pengurusan berkas kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran atau kematian, hingga surat pindah domisili, dipastikan mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.​

Memang, imbuhnya, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan setiap harinya di kantor Disdukcapil.​

“Sebelum pademi, rata-rata setiap hari ada 500 hingga 700 berkas Kartu keluarga (KK) yang harus diproses. Untuk pindah domisisli mencapai puluhan berkas, dan akta kelahiran bisa mencapai 200-an (berkas),” kata dia.​

 

Untuk KTP-elektronik misalnya, dari 880.410 orang penduduk yang wajib KTP di Jepara, sudah 868.006 orang yang memiliki KTP-el atau sebesar 98,59 persen. Kondisi ini sudah memenuhi target pencapaian pada 2020 yaitu sebesar 94,12 persen. Sedangkan pada 2021 target pencapaian sebesar 95,06 persen.​

 

Untuk kepemilikan kartu keluarga, dari 402.129 keluarga sebanyak 400.756 kelurga sudah memiliki kartu keluarga atau sebesar 99,66 persen. Sedangkan untuk akta kelahiran dari 1.201.184 jiwa, sebanyak 522.897 jiwa sudah memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan lagi. Namun untuk kepemilikian akta kelahiran usia 0-18 tahun, dari 339.597 jiwa sebanyak 322.749 jiwa sudah memiliki akta kelahiran atau 95,04 persen. Angka ini jauh melampaui target nasional.​

“Kami terus mendorong, bagi warga Jepara yang belum memiliki akta kelahiran, silahkan segera diurus. Tidak usah ditunda lagi, tidak usah pakai calo. Datang langsung ke kantor atau lewat online yang sudah kami sediakan,” kata dia.​

 

Penulis : DiskominfoJpr/Dian

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait