Lembaga Penyiaran Wajib Patuhi Aturan Penyiaran Iklan Pilkada 2018

  • 26 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Provinsi Jawa Tengah akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2018. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula pilkada di tujuh kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Komisaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menyatakan dalam momentum politik itu, lembaga penyiaran harus menaati aturan dan etika dalam pemberitaan maupun penayangan iklan politik.

“Ada regulasi dan pedoman kode etik yang harus dipatuhi lembaga penyiaran,” katanya saat menjadi pembicara dalam workshop “Norma dan Etika Siaran serta Aturan Iklan Pilkada” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Senin (25/9).

Menurut Rofiuddin, regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kode Etik Jurnalistik hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Rofiuddin menyatakan aturan iklan politik pada pemilu/ pilkada saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Dulu, kata dia, iklan politik seperti pasar bebas karena masing-masing pasangan calon dalam pilkada bebas memasang iklan di lembaga penyiaran, dengan biaya masing-masing calon. Sehingga, mereka yang memiliki uang banyak berpotensi lebih banyak beriklan dan menyosialisasikan diri mereka. Namun, saat ini pemasangan iklan dibatasi KPU, dan pemasangan iklan difasilitasi KPU.

“Pasangan calon tidak boleh sembarangan pasang iklan di media massa. Sehingga, tercipta keadilan karena masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan iklan,” bebernya.

Rofiuddin menjelaskan dalam pilkada 2018, KPU sudah mengatur pemasangan iklan pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada. Di mana penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ditambahkan, KPU sudah menetapkan tahapan pilkada 2018, yaitu masa kampanye pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, masa tenang antara 24 hingga 26 Juni 2018 dan hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Artinya, pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.

Jumlah penayangan iklan kampanye di televise untuk setiap pasangan calon, imbuhnya, paling banyak kumulatif 10 spot. Durasinya terlama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi, dan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sedangkan jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

“Batas jumlah penayangan iklan kampanye berlaku untuk semua jenis iklan kampanye. KPU wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon dalam menetapkan jadwal,” ujar Rofiuddin.

Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran kampanye, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga penyiaran pun harus memberitakan dengan berimbang, netral dan tidak berpihak dalam penyiaran kampanye pilgub/ pilkada.

“Sesuai dengan Peraturan KPU, selama masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon,” kata alumnus Magister Ilmu Komunikasi Undip tersebut.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Iklan itu meliput iklan kampanye, hymne partai politik, mars partai politik serta lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.

“Beberapa waktu lalu, KPI sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan politik seorang calon kepala daerah. Lembaga penyiaran yang menyiarkan mars juga sudah diberi sanksi teguran,” tandas Rofiuddin. (KPID/ Diskominfo Jateng)

Berita Terkait