Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik 

  • 05 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

SIARAN PERS No. 02/HM/KOMINFO/01/2018

Tanggal 04 Januari 2018

Tentang

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik

 

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme audit, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik) yang dalam pembahasannya telah melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

RPM tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Penyusunan dan pembahasan materi muatan RPM tentang RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, IASII, ISACA, dan para pemangku kepentingan. Peraturan Menteri ini bertujuan: (a) mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; (b) memberikan kepastian hukum dalam Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik. RPM ini telah dibahas dan dirampungkan oleh Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika dengan melibatkan direktorat terkait dalam rangka sinkronisasi regulasi di tingkat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan telah dilakukan proses harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian Kominfo. Selain itu, telah dilakukan diskusi publik melibatkan narasumber dari auditor perwakilan instansi dan asosiasi dalam rangka menyempurnakan materi muatan pengaturan RPM tersebut.

Cakupan materi RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik meliputi:

BAB I : Ketentuan Umum

Memuat beberapa terminologi yang digunakan yakni: Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Auditor Sistem Elektronik, Sertifikat Keahlian Audit Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Asosiasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Laporan Hasil Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 

BAB II : Kewajiban dan Cakupan Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik:

a) Bagian Kesatu: Kewajiban Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik;

b) Bagian Kedua: Cakupan Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik

 

(1)   Paragraf Pertama: Umum;

(2)   Paragraf Kedua: Audit Penyelenggaran Sistem Elektronik Terhadap Proses Penyelenggaran Sistem Elektronik;

(3)   Paragraf Ketiga: Audit Penyelenggaran Sistem Elektronik Terhadap Tata Laksana Sistem Elektronik;

(4)   Paragraf Empat: Audit Penyelenggaran Sistem Elektronik Terhadap Sumber Daya Sistem Elektronik.

 

BAB III : Mekanisme Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik:

1. Bagian Kesatu: Umum;

2. Bagian Kedua: Audit Penyelenggaran Sistem Elektronik Secara Internal;

3. Bagian Ketiga: Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik Secara Eksternal;

4. Bagian Keempat: Pelaksanaan Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik;

 

(1) Paragraf Pertama: Umum;

(2) Paragraf Kedua: Persiapan Audit;

(3) Paragraf Ketiga: Perencanaan Audit;

(4) Paragraf Empat: Pelaksanaan Audit;

(5) Paragraf Lima: Pelaporan Audit;

(6) Paragraf Enam: Pemantauan Tindak Lanjut Audit;

(7) Paragraf Tujuh: Pedoman Umum Audit Sistem Elektronik

(8) Paragraf Delapan: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Pelaksanaan Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik;

(9) Paragraf Sembilan: Kerahasiaan.

 

BAB IV : Profesi Auditor:

1. Bagian Kesatu: Auditor Sistem Elektronik;

2. Bagian Kedua: Tim Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik

 

BAB V : Pengawasan Dan Pengendalian

 

Bab VI : Sanksi

 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan dalam rangka mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan yang lebih luas, maka Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik dari tanggal 04 s/d 18 Januari 2018.

 

Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: hend021@kominfo.go.id  selambat-lambatnya 18 Januari 2018.

 

RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat diunduh melalui link berikut.

 

Lampiran RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat diunduh melalui link berikut  https://t.co/5wtoSs6DNU

 

Berita Terkait