2017, Kapabilitas APIP Jateng Ditarget Capai Level 3

  • 10 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Jawa Tengah dituntut serius dalam meningkatkan profesionalisme. Bahkan, pada 2017 ini kapabilitas APIP di provinsi ini ditargetkan mencapai level tiga (integrated).

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Drs Kunto Nugroho Hari P MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menyampaikan APIP harus terus menguatkan kapasitasnya, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah melalui fasilitasi pembangunan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan kuat.

Pada 2015 lalu, imbuhnya, APIP di Jawa Tengah mayoritas masih berada pada level satu (initial) atau belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mencegah korupsi. Pada 2017, level maturitas APIP di Jawa Tengah sudah mencapai level tiga (integrated), yakni mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Sementara, untuk level kapabilitas berada pada level dua (infrastructure), di mana APIP mampu memberikan keyakinan memadai, proses sesuai dengan peraturan, serta mampu mendeteksi terjadinya korupsi.

“Kami menargetkan pada akhir 2017 ini, level kapabilitas APIP sudah berada pada level tiga. Dengan demikian, target RPJMD tahun 2013-2018 tentang kapabilitas APIP sudah dapat dicapai pada tahun 2017 ini,” tegas Kunto.

Untuk lebih memperkuat Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) seperti pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018, kata dia, para Auditor Internal Indonesia sepakat bersatu dalam Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Dan AAIPI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Tengah akan dikukuhkan Selasa (11/4), di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi.

Selama ini, Dewan Pengurus AAIPI Wilayah Jateng belum dibentuk, dan baru dibentuk berdasarkan Surat Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI Nomor S-060/AAIPI/2016 tanggal 19 April 2016. Dalam kepengurusan tersebut, Inspektur Provinsi Jawa Tengah dipercaya sebagai Ketua Umum. Sementara itu, Direktur Eksekutif dipercayakan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Wakil Direktur Eksekutif Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Provinsi Jawa Tengah, dan Bedahara Kasubag Administrasi Umum Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu juga akan diserahkan piagam penghargaan tentang mayoritas penyelenggaraan SPIP bagi pemerintah daerah yang meraih maturitas SPIP level tiga, oleh pejabat BPKP. Penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Boyolali, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Gubernur Jawa Tengah melalui Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko berharap Dewan Pengurus AAIPI dapat berperan sebagai pendorong terciptanya penyelenggaraan sistem administrasi keuangan yang baik, menciptakan kapasitas APIP yang efektif, serta menjawab masalah dasar APIP seperti kuantitas dan kualitas APIP, kurangnya anggaran, dan rendahnya tunjangan fungsional APIP. Selain itu, juga sebagai organisasi yang dapat menjadi leverage bagi APIP dalam menyikapi tantangan dan peluang yang ada.

“Dalam melaksanakan tugasnya, APIP diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, menjadi mitra audit bagi entitas, tidak sebagai watch dog, serta menjadi agen perubahan untuk mewujudkan clean government dan good governance,” tandasnya. (Diskominfo Jateng)

Berita Terkait