Zakat Bukan Paksaan, Tapi Perintah Agama

  • 15 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemerintah Provinsi Jateng mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di SKPD mengoptimalkan potensi zakat yang ada. Terlebih pemanfaatan zakat sangat besar dalam upaya membantu pengentasan kemiskinan dan persoalan lain.

“Pada acara ini seluruh kepala SKPD dan UPZ kami kumpulkan. Tidak hanya tunjangan peningkatan prestasi kerja dan gaji ASN, per Maret 2019 plus jasa medis yang dikenakan rumah sakit-rumah sakit provinsi yang ada di beberapa daerah,” ujar Sekda Jateng Dr Ir Sri Puryono KS MP saat memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat di Jateng, di Wisma Perdamaian Semarang, Jumat (15/2/2019).

Zakat yang telah dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Jateng, kata dia, termasuk zakat 2,5 persen dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji ASN, digunakan untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan, penanggulangan bencana alam, peningkatan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Penggunaannya sudah sesuai, yaitu diberikan kepada yang berhak. Antara lain warga miskin dan korban bencana seperti tsunami, gempa di Lombok, Palu, dan Banten. Terutama ketika APBD tidak bisa membantu, zakat bisa mengatasinya,” terangnya.

Sekda menjelaskan, mengeluarkan zakat bagi umat muslim adalah kewajiban karena merupakan perintah agama. Selain itu pemerintah juga telah mengatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga harta atau penghasilan yang dimiliki setiap orang bukan mutlak milik diri sendiri, melainkan ada hak orang lain, terutama para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

“Saya hanya ingin memberikan pemahaman agar semua sadar diri. Jangan ada yang keberatan terkait pemotongan gaji dan TPP 2,5 persen, karena zakat bukan paksaan tetapi perintah agama,” bebernya.

Ketua Baznas Jateng KH Ahmad Darodji menegaskan, optimalisasi zakat di provinsi merupakan hal penting guna membantu mengatasi kemiskinan dan persoalan lain yang harus ditangani secara cepat tanpa harus melalui prosedur berbelit dan sulit. Bahkan berbagai program pemberdayaan masyarakat juga diselenggarakan oleh Baznas.

Ia mencontohkan penyerahan bantuan dana dari Baznas Jateng, untuk korban bencana alam di sejumlah daerah. Salah satunya di Lombok sebesar Rp1,8 miliar, sebagai bentuk kepedulian masyarakat Jateng terhadap korban bencana. Selain itu juga bantuan untuk warga miskin, beasiswa Baznas bagi warga berprestasi, bantuan air bersih untuk warga di daerah-daerah kekeringan, dan lainnya.

 

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

 

Berita Terkait