Wakil Bupati Purbalingga Resmi Ditetapkan Plt Bupati

  • 08 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

Purbalingga – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi mengangkat Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Plt Bupati Purbalingga. Penetapan Plt Bupati Purbalingga itu merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri RI.

Usai pengukuhan yang berlangsung di Ruang Ardilawet Kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga, Jumat (8/6) pagi, Heru menjelaskan, pengangkatan tersebut agar pemerintahan di Kabupaten Purbalingga tetap berjalan dengan semestinya pascakejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Purbalingga Tasdi beberapa waktu yang lalu. Bagaimana pun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terpengaruh.

“Kami sudah mendapat surat dari Mendagri tertanggal 6 Juni 2018 yang intinya bahwa karena kepala daerah berhalangan sementara, maka supaya pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya Ibu Wakil Bupati ditugasi menjadi Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga,” katanya.

Selain memberikan surat penugasan dari Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Plt Bupati Purbalingga, Heru juga memberikan surat penegasan dari surat penugasan Mendagri tersebut, sekaligus memonitor kondisi di Pemkab Purbalingga pasca OTT KPK.

Menurutnya kejadian OTT KPK terhadap Bupati Tasdi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah commitment fee dari rekanan dalam proyek Islamic Center ini pasti akan mempengaruhi psikologis ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Untuk itu, dia datang ke Purbalingga untuk meyakinkan para ASN agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Kalau situasinya sedikit terpengaruh itu wajar, tetapi saya hadir di sini untuk meyakinkan kawan-kawan. Ibu Wakil Bupati tidak usah ragu-ragu, beliau bekerja tidak sendirian untuk hal-hal yang sifatnya strategis bisa koordinasi dengan Forkopimda, yang internal ada Pak Sekda yang akan membantu secara full,” ujar Plt Gubernur.

Heru mengatakan secara de facto, jabatan Plt Bupati Purbalingga sudah efektif sejak Bupati Tasdi berhalangan sementara dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Namun secara formal jabatan Plt Bupati berlaku setelah menerima surat penugasan dari Mendagri.

Ada pun dalam menjalankan tugas, kewenangan Plt sama dengan bupati definitif. Hanya dalam beberapa hal tetap perlu dikoordinasikan dengan satuan pemerintahan yang lebih tinggi sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Mantan Bupati Purbalingga ini juga meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Purbalingga untuk mengikuti proses hukum yang menjerat Bupati Tasdi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab kasus dugaan korupsi tersebut bukan menjadi kewenangan pemkab.

Sementara itu usai ditunjuk sebagai Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal, guna memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pemkab ke depan dalam menjalan roda pemerintahan.

Diakui, kejadian yang menimpa Kabupaten Purbalingga memberikan tekanan psikologis kepada jajaran pemerintahannya. Sehingga pihaknya harus segera bangkit untuk menjalankan layanan publik dan melaksanakan kegiatan pembangunan kemasyarakatan dengan lebih baik lagi.

“Saat ini kita harus bangkit karena dalam kondisi apapun pemerintahan harus tetap berjalan dan layanan publik harus berjalan. Intinya mudah-mudahan proses recovery bisa cepat, dan nantinya kita bersama teman-teman jajaran ASN Pemkab Purbalingga bisa melaksanakan kegiatan pembangunan kemasyarakatan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis : Kh, Humas Jateng

Editor: Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

Berita Terkait